Categories: Nasional

35 PP dan 5 Perpres Disiapkan untuk Aturan Turunan UU Cipta Kerja

KalbarOnline.com – UU Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR. Nantinya dari UU tersebut akan terbit berupa peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres). Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, setidaknya akan ada 35 PP dan lima Perpres sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja tersebut.

“Ada 35 PP dan lima Perpres yang disiapkan sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja,” ujar Moeldoko dalam keterangannya, Sabtu (17/10).

Pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah masih memberikan kesempatan dan akses pada pekerja dan buruh untuk menampung aspirasi mereka.

Menurut mantan Panglima TNI tersebut, setiap tahun ada penambahan 2,9 juta angkatan kerja baru. Kasus Pandemi ikut memperumit, hingga menimbulkan banyak PHK dan juga pekerja yang dirumahkan.

“Pemerintah memikirkan bagaimana mereka-mereka ini harus mendapatkan pekerjaan. Untuk itu perlu menyederhanakan dan mensinkronisasikan berbagai regulasi yang saya sebut sebagai hyper-regulation yang menghambat penciptaan lapangan kerja,” katanya.

Baca juga: Mahasiswa Hingga Pelajar di Jatim Gugat UU Cipta Kerja ke MK

Moeldoko mengatakan, sejak awal Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberi lima arahan dalam mewujudkan Membangun Indonesia Maju. Pertama, Presiden ingin membangun sumber daya manusia sebagai prioritas. Kedua menyiapkan infrastruktur berkelanjutan untuk menjamin konektivitas antar wilayah, agar menjadi penggerak roda perekonomian masyarakat.

Ketiga, reformasi birokrasi karena perlunya kelincahan dalam menghadapi tantangan turbulensi global yang dihadapi Indonesia saat ini. UU Cipta Kerja ini menjadi salah satu instrumen untuk menjawab tantangan itu.

“Termasuk juga arahan Presiden yang keempat yaitu regulasi di bidang perizinan,” katanya.

Arahan kelima adalah mempercepat transformasi ekonomi. Dengan UU Cipta Kerja tidak lagi hanya tergantung sumber daya alam, namun mendorong tumbuhnya UMKM pada jasa modern, untuk meningkatkan daya saing manufaktur.

“Wajah baru Indonesia di masa mendatang itulah yang menjadi cita-cita, menjadi janji Presiden,” ungkapnya.

Moeldoko mengatakan, UU Cipta Kerja ini merupakan sarana mengangkat martabat bangsa dalam kompetisi global. Eksistensi Indonesia sebagai bangsa yang maju harus ditunjukkan pada dunia.

“Tenaga kerja kita, buruh, petani, nelayan tidak boleh kalah dalam persaingan. Berlakunya undang-undang ini akan menandai berakhirnya masa kemarau bahagia,” pungkasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Komunitas Energi Muda Dukung Sugioto Maju Wakil Wali Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Komunitas Energi Muda Pontianak menyatakan dukungannya kepada Sugioto untuk maju mencalonkan diri…

14 mins ago

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…

5 hours ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

6 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

7 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

7 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

7 hours ago