Categories: Kabar

Pengacara: Ustadzah Kinkin Anida Bukan Aktivis KAMI, Beliau Korban Hoaks Bukan Pelaku

KalbarOnline.com – Menyusul dengan ditetapkannya Kinkin Anida sebagai tersangka penyebaran berita palsu (hoax) tentang UU Cipta Kerja, tim pengacara Kinkin Anida yang tergabung dalam Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (Paham) Cabang Jakarta buka suara.

Kordinator tim kuasa hukum Kingkin Anida, Nurul Amalia menyebutkan bahwa kliennya merupakan korban hoax yang dibuat pihak lain. Sehingga sudah sepantasnya aktivis kemanusiaan itu dilindungi hukum. Bukan malah ditetapkan sebagai tersangka.

“Banyak informasi yang tidak benar seputar perkara yang dihadapi aktivis kemanusiaan Kingkin Anida. Ada indikasi info ini sengaja disimpangsiurkan sehingga terkesan Ibu Kinkin sebagai pelaku. Padahal secara faktual Ibu Kinkin adalah korban hoax yang dibuat pihak lain,” ujar Nurul dalam keterangan pers tertulis kepada media, Kamis (15/10/2020).

Nurul menerangkan bahwa Kingkin Anida adalah seorang ibu rumah tangga yang bekerja sehari-hari sebagai guru mengaji, penceramah, pembicara parenting dan ketahanan keluarga, serta relawan kemanusiaan.

“Kinkin Anida bukan pengurus partai politik, ormas atau pengurus Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) seperti yang diberitakan salah satu media,” ujar Nurul.

Kingkin Anida ditangkap tim dari Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri pada tanggal 10 Oktober 2020 di kediamannya, dengan sangkaan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Barang bukti perkara tersebut berupa rekam layar (screen shoot) status akun facebook miliknya yang diposting tanggal 5 Oktober 2020 tentang 13 Poin UU Cipta Kerja yang viral di media sosial.

Kingkin Anida, kata Nurul, hanya menyalin status tersebut ke dalam postingan facebook dan baru dikabari oleh temannya pada tanggal 9 Oktober 2020 bahwa 13 poin UU Cipta Kerja tersebut hoax. Mendapat info bahwa itu hoax, Kingkin Anida langsung menghapus status tersebut di tanggal 9 Oktober 2020.

Nurul mengaku heran proses hukum terhadap Kingkin Anida dilakukan sangat cepat. Tanggal 9 Oktober 2020 terbit Laporan Polisi, tanggal 11 ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. “Padahal klien kami sudah menghapus postingan tersebut sejak tgl 9 Oktober 2020.

Lalu mengapa ustadzah Kingkin Anida ditangkap dan ditahan? Dan bahkan diframing sebagai penyebar hoax yang dikaitkan dengan KAMI maupun partai politik tertentu? Ustadzah Kingkin Anida adalah korban, bukan pelaku,” tegas Nurul.

Saat ini Kingkin Anida ditahan di rutan Mabes Polri. Nurul mengaku tim kuasa hukum yang bernaung di bawah lembaha PAHAM Jakarta sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada tanggal 12 Oktober 2020. Tetapi hingga saat ini Dirtipidsiber Mabes Polri, belum memberi jawaban.

“Klien kami menuntut keadilan, karena seharusnya klien kami dilindungi oleh hukum, bukan justru ditangkap, dan tidak ada alasan hukum atau alasan apapun ustadzah Kingkin Anida ditahan,” tandas Nurul. (rls/ind)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Anggun, Windy Kenalkan Wastra Berbahan Tenun Ikat Sintang di Syukuran HUT ke-44 Dekranas

KalbarOnline.com - Penjabat (Pj) Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kalimantan Barat (Kalbar) Windy Prihastari…

16 mins ago

Sudah Melamar ke Tiga Parpol, Budi Perasetiyono Siap Dipinang Sebagai Cawagub di Pilgub Kalbar 2024

KalbarOnline.com - Kontestasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar tahun 2024 semakin diramaikan para bakal…

1 hour ago

Data Januari – Mei 2024, 15 Tersangka Narkoba di Kapuas Hulu Didominasi Anak Muda

KalbarOnline, Putussibau - Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kapuas Hulu, IPTU Jamali mengungkapkan, bahwa pihaknya…

10 hours ago

Wakili Bupati, Absalon Buka Sosialisasi dan Rakor Persiapan Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati, Staf Ahli Bupati Ketapang bidang Kemasyarakatan dan SDM, Absalon membuka…

10 hours ago

Terbang ke Jakarta, Sekda Kapuas Hulu Rapat Bersama Dirjen Kemendagri, Bahas Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

KalbarOnline, Jakarta - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini menghadiri rapat koordinasi dan konsultasi…

10 hours ago

Pj Gubernur Harisson Ajak Pemuda Ambil Bagian Turunkan Angka Stunting Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar, Harisson mengapresiasi niat baik dan usaha dari para…

10 hours ago