Categories: Otomotif

Kendaraan Rusak Akibat Ricuh Demonstrasi, Bisakah Klaim Asuransi?

KalbarOnline.com – Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja belum lama ini disahkan DPR dan memicu reaksi publik yakni penolakan. Aksi demonstrasi menuntut pencabutan UU tersebut marak di sejumlah daerah. Bahkan, sksi demonstrasi tersebut tak sedikit yang berakhir ricuh.

Akibatnya, fasilitas publik dan kendaraan bermotor banyak yang mengalami kerusakan. Parahnya lagi, kendaraan yang rusak kerap melibatkan kendaraan sipil yang justru tak terlibat dalam aksi demonstrasi.

Terkait dengan kendaraan yang rusak akibat huru-hara, bagi pemilik kendaraan tersebut tentunya mengalami kerugian finansial yang tak sedikit. Namun bagi mereka yang mengikuti program asuransi, muncul pertanyaan apakah kendaraan yang rusak diakibatkan huru-hara dapat ter-cover oleh asuransi yang mereka ikuti?

Menjawab pertanyaan tersebut, Rismauli Silaban, Chief Technical Officer Adira Insurance menjelaskan bahwa perlindungan kendaraan terhadap kerusakan karena demonstrasi atau huru-hara tidak ditanggung asuransi standar. Dia menyebut, kendaraan yang bersangkutan misalnya mobil bisa saja ter-cover asuransi jika pemilik asuransi melakukan perluasan polis.

“Aksi unjuk rasa termasuk dalam risiko kerusuhan, pemogokan, dan huru-hara memerlukan penambahan asuransi khusus,” ungkapnya yang karib disapa Uli itu saat sesi Ngobrol Virtual Dulu (Ngovid) bersama Forum Wartawan Otomotif (Forwot) Indonesia pada Rabu (12/10).

Dia melanjutkan, kendati aksi unjuk rasa di beberapa wilayah di Indonesia jika diakumulasi telah berlangsung hingga lebih dari sepekan terakhir, menurutnya tidak ada gejala peningkatan klaim asuransi karena aksi demonstrasi.

“Kalau kenaikan permintaan enggak ada, roda empat rata-rata enggak terlalu pengaruh. Saat ini mobil lebih banyak di rumah karena banyak yang masih Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah, jadi kita lihat tidak ada kenaikan demand,” imbuh Uli.

Berdasar hal tersebut, Uli menyampaikan Adira Insurance saat ini tidak menaikkan premi produk perlindungan terkait aksi unjuk rasa atau demonstrasi. “Itulah keuntungan buat masyarakat kita, dengan mempunyai tarif yang diterbitkan OJK. Jadi ketika ada kejadian seperti sekarang ini, asuransi enggak bisa menaikkan premi sembarangan,” tuturnya.

Uli menambahkan, untuk klaim asuransi kendaraan akibat kerusuhan, pihak asuransi harus melakukan investigasi untuk menentukan perluasan penyebab kerusakan.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Pelaku Curanmor Depan Pangkas Rambut Pontianak Utara Ditangkap Polisi

KalbarOnline, Pontianak - Satu pelaku pencurian sepeda motor di depan pangkas rambut Jalan Gusti Situt…

4 hours ago

Sujiwo Kembalikan Berkas Pendaftaran Bacabup Kubu Raya ke PDI Perjuangan

KalbarOnline, Kubu Raya - Wakil Bupati Kubu Raya periode 2019 - 2024, Sujiwo secara resmi…

4 hours ago

KalbarOnline.com bersama Puluhan Pemred se Indonesia Teken Deklarasi ICEC

KalbarOnline, Palembang - Hari Pers Internasional atau World Press Freedom Day yang jatuh setiap tgl…

4 hours ago

Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat Ringkus Pencuri Sepeda Motor

KalbarOnline, Pontianak - Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat mengamankan seorang laki-laki bernama Roby (25 tahun)…

7 hours ago

Nasdem Apresiasi dan Dukung Fachri Maju Calon Bupati Kubu Raya

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kalimantan Barat (Kalbar),…

14 hours ago

Hardiknas Jadi Momentum Siapkan Generasi Emas

KalbarOnline, Pontianak - Berbagai kegiatan dihelat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka…

15 hours ago