Categories: Nasional

Revisi UU Kejaksaan Diharapkan Perkuat Kedudukan Jaksa

KalbarOnline.com – Revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan diharapkan dapat memperkuat kedudukan Jaksa dalam sistem pemerintahan, yaitu menempatkan jabatan Jaksa sebagai kekhususan di dalam Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, profesi jaksa harus diatur dalam suatu bentuk pengaturan kepegawaian secara khusus.

“Karakteristik Jaksa Agung, Kejaksaan, dan Jaksa sebagai suatu profesi harus diwadahi dalam suatu bentuk pengaturan kepegawaian secara khusus,” kata pakar hukum pidana, Suparji Ahmad dalam keterangannya, Rabu (14/10).

Suparji menyampaikan, dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, posisi Kejaksaan adalah penuntut umum tunggal (single prosecution system) maupun satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar), yang dalam perkembangannya semakin terabaikan. Mengingat ada beberapa lembaga lain yang juga melaksanakan fungsi penuntutan dan eksekusi tetapi tidak dikendalikan oleh Jaksa Agung.

“Misalnya terhadap perkara korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun terhadap pelaku tindak pidana dalam lingkungan peradilan militer yang dilakukan oleh Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi dan Oditurat Tentara Nasional Indonesia,” ucapnya.

Baca juga: Revisi UU Kejaksaan Tuai Polemik, Ini kata Pakar Hukum UI

Suparji menuturkan, dalam Pasal 11 Pedoman PBB tentang Peranan Jaksa menyatakan, Jaksa harus melakukan peran aktif dalam proses penanganan perkara pidana. Termasuk melakukan penuntutan dan jika diizinkan oleh hukum atau sesuai dengan kebiasaan setempat, berperan aktif dalam penyidikan, pengawasan terhadap keabsahan penyidikan tersebut, mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan dan menjalankan fungsi lain sebagai wakil kepentingan umum.

“Kalimat jaksa melakukan penuntutan harus dimaknai sebagai implementasi dari prinsip penuntut umum tunggal (single prosecution system) dalam sistem peradilan pidana,” cetusnya.

Oleh karena itu, RUU Kejaksaan diharapkan dapat membuat kinerja jaksa menjadi lebih aktif dalam melakukan tuntutan hingga eksekusi perkara.

“Sehingga proses penuntutan yang dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi akan optimal mewujudkan kebenaran material dan keadilan,” tandasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Cek Tapal Batas di Manis Mata, Sekda Ketapang Sampaikan Hal Ini

KalbarOnline, Ketapang – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo melakukan kunjungan kerja (kunker) ke…

1 min ago

Kenali Latihan Fisik Bagi Lansia Penderita Diabetes

KalbarOnline, Pontianak - Seiring bertambahnya usia, kesehatan fisik semakin menjadi prioritas utama, terutama bagi lansia…

2 hours ago

Pontianak Masuk Nominasi 3 Besar Kota dengan TPID Terbaik se-Kalimantan

KalbarOnline, Jakarta - Kota Pontianak masuk nominasi 3 besar dengan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID)…

2 hours ago

PWI Kalbar Resmi Daftar ke Kesbangpol

KalbarOnline, Pontianak - Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat secara resmi mendaftarkan organisasinya…

2 hours ago

Wanita Berusia 30 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa, Diduga Sakit Asam Lambung

KalbarOnline, Pontianak - Seorang wanita berusia 30 tahun ditemukan meninggal dunia di dalam rumah yang…

3 hours ago

Viral Remaja Asik Joget di Tengah Kebakaran Pasar Sambas, Berujung Minta Maaf

KalbarOnline, Sambas - Viral di media sosial, video seorang remaja laki-laki berjoget pada saat ruko…

3 hours ago