Revisi UU Kejaksaan Diharapkan Perkuat Kedudukan Jaksa

KalbarOnline.com – Revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan diharapkan dapat memperkuat kedudukan Jaksa dalam sistem pemerintahan, yaitu menempatkan jabatan Jaksa sebagai kekhususan di dalam Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, profesi jaksa harus diatur dalam suatu bentuk pengaturan kepegawaian secara khusus.

“Karakteristik Jaksa Agung, Kejaksaan, dan Jaksa sebagai suatu profesi harus diwadahi dalam suatu bentuk pengaturan kepegawaian secara khusus,” kata pakar hukum pidana, Suparji Ahmad dalam keterangannya, Rabu (14/10).

Suparji menyampaikan, dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, posisi Kejaksaan adalah penuntut umum tunggal (single prosecution system) maupun satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar), yang dalam perkembangannya semakin terabaikan. Mengingat ada beberapa lembaga lain yang juga melaksanakan fungsi penuntutan dan eksekusi tetapi tidak dikendalikan oleh Jaksa Agung.

Baca Juga :  Ketua MPR Bamsoet dan Sean Gelael Kecalakaan Saat Reli di Meikarta

“Misalnya terhadap perkara korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun terhadap pelaku tindak pidana dalam lingkungan peradilan militer yang dilakukan oleh Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi dan Oditurat Tentara Nasional Indonesia,” ucapnya.

Baca juga: Revisi UU Kejaksaan Tuai Polemik, Ini kata Pakar Hukum UI

Suparji menuturkan, dalam Pasal 11 Pedoman PBB tentang Peranan Jaksa menyatakan, Jaksa harus melakukan peran aktif dalam proses penanganan perkara pidana. Termasuk melakukan penuntutan dan jika diizinkan oleh hukum atau sesuai dengan kebiasaan setempat, berperan aktif dalam penyidikan, pengawasan terhadap keabsahan penyidikan tersebut, mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan dan menjalankan fungsi lain sebagai wakil kepentingan umum.

Baca Juga :  Korlantas Targetkan Pelayanan Cepat Untuk STNK hingga BPKB

“Kalimat jaksa melakukan penuntutan harus dimaknai sebagai implementasi dari prinsip penuntut umum tunggal (single prosecution system) dalam sistem peradilan pidana,” cetusnya.

Oleh karena itu, RUU Kejaksaan diharapkan dapat membuat kinerja jaksa menjadi lebih aktif dalam melakukan tuntutan hingga eksekusi perkara.

“Sehingga proses penuntutan yang dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi akan optimal mewujudkan kebenaran material dan keadilan,” tandasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment