Categories: Nasional

MK Tegaskan Putusannya Masih Bersifat Final dan Mengikat

KalbarOnline.com – Direvisinya Pasal 59 Ayat (2) Undang-undang (UU) Mahkamah Konstitusi sempat membuat sejumlah pihak khawatir. Karena dikhawatirkan putusan MK tidak lagi bersifat final dan mengikat. Namun, MK membantah hal tersebut.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono menegaskan, setiap putusan MK tetap bersifat final dan mengikat sesuai dengan ketentuan UUD 1945. Sehingga, meskipun norma dalam Pasal 59 Ayat (2) UU MK tidak ada atau dihapus, hal tersebut tidak memengaruhi putusan MK.

“Walaupun tidak ada norma itu atau norma itu dihapus, UUD 1945 tegas menyatakan MK itu peradilan tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat mengikat,” kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono dikonfirmasi, Rabu (14/10).

Perlu diketahui, Pasal 59 Ayat (2) yang dihapus pasca revisi UU MK berbunyi “Jika diperlukan perubahan terhadap undang-undang yang telah diuji, DPR atau Presiden segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

Menurut Fajar, bunyi frasa di atas bukan dihapus saat UU MK direvisi baru-baru ini. Melainkan sudah dihapus sejak 2011 lalu. Hal ini berdasarkan putusan MK Nomor 49/2011 tentang pengujian UU MK. Melalui putusan itu, norma dalam pasal Pasal 59 Ayat (2) dinyatakan inkonstitusional oleh MK.

Menurut Fajar, frasa tersebut mengandung ketidakpastian. Dia menyebut, norma tersebut dihapus bisa memunculkan putusan yang perlu atau tidak perlu.

“Norma ini mengandung ketidakpastian, kekeliruan, dan mereduksi sifat final dan mengikat putusan MK. Padahal, semua putusan MK, terutama yang memuat legal policy baru, wajib untuk ditindaklanjuti oleh adressat putusan, termasuk pembentuk undang-undang,” tandas Fajar.

sebelumnya, sejumlah akademisi merasa khawatir jika UU Omnibus Law tentang Cipta Kerja dibawa ke MK akan sia-sia. Sebab, pasal yang mengatur soal pengajuan judicial review di UU MK telah direvisi.

“Jadi percuma kita judicial review ke MK karena pasal 59 ayat 2 telah dihapus,” ujar Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira, Selasa (13/10)

Dihapusnya pasal tersebut membuat Bhima mengajak sejumlah ahli hukum untuk mendesak agar Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu. Hal ini dilakukan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan Omnibus Law Cipta Kerja.

“Alternatifnya mendorong terus agar presiden keluarkan Perppu dengan desakan yang lebih besar karena itu jalan yang paling jangka pendek dan sangat rasional,” tandas Bhima.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Berperan Turunkan Angka Stunting Kalbar, Pj Gubernur Harisson Apresiasi PKK Kapuas Hulu

KalbarOnline, Pontianak - Pj Gubernur Kalimantan Barat, Harisson  menyampaikan apresiasi kepada TP PKK Kabupaten Kapuas…

6 hours ago

Hadiri Pembukaan PD-PKPNU, Wabup Ketapang Harap Kader NU Tak Mudah Dipecah Belah

KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati Ketapang, Farhan menghadiri Pembukaan Kegiatan Pendidikan Dasar Kader Penggerak Nahdlatul…

7 hours ago

Wabup Ketapang Jadi Inspektur Upacara Pembukaan TMMD ke-120 di Desa Mayak

KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati Ketapang, Farhan menjadi Inspektur Upacara Pembukaan (TMMD) TNI Manunggal Membangun…

7 hours ago

Sekda Ketapang Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi oleh KPK RI

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati, Sekda Ketapang, Alexander Wilyo menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan…

7 hours ago

Peringati Hari Buruh Nasional 2024, PLN Tebar Kebaikan untuk Petugas Kebersihan Kebun Raya Banua Banjarbaru

KalbarOnline.com – PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan menyelenggarakan…

7 hours ago

Timnas Garuda U-23 Kalah di Laga Play-off Olimpiade 2024

KalbarOnline, Nasional - Timnas Indonesia U-23 harus memupus harapan untuk tampil di Olimpiade setelah kalah…

7 hours ago