Categories: Nasional

Jadi Komisaris Danareksa, Ketua Komjak Berpotensi Melanggar Etik

KalbarOnline.com – Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) ditunjuk sebagai Komisaris PT Danareksa (Persero) dari unsur pemerintah. Meski Barita merupakan perwakilan Komjak dari unsur pemerintah, namun rangkap jabatan tersebut diduga berpotensi melanggar etik.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Alamsyah Saragih menyampaikan, kinerja Komjak yang merupakan fungsi pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjaga etik, namun justru Komjak sendiri yang berpotensi melanggar etik, lantaran merangkap jabatan.

“Secara etika buruk. Jaksa saja sebagai penegak hukum tak patut, apa lagi Komisi Kejaksaan. Bayangkan, orang yang harus menjaga etika malah mempertontonkan hal yang tak etis,” kata Alamsyah kepada KalbarOnline.com, Selasa (13/10).

Alamsyah menuturkan, etika bukan hanya yang tertulis dalam kode etik. Tapi juga menyangkut kepatutan dan tindakan. Terlebih penyelenggara negara, jika merujuk Pasal 17 huruf a Undang-Undang Pelayanan Publik mengatur, dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD).

“Contoh, tidak ada aturan bahwa seorang menteri yang ternyata dibiayai oleh pihak lain dalam kunjungan harus mundur. Tapi beberapa menteri di negara lain mundur dari jabatan, di Jepang bahkan untuk tingkat tertentu pejabat bisa bunuh diri,” cetus Alamsyah.

Terlebih, PT Danareksa tengah berperkara di Kejaksaan Agung (Kejagung). Perkara tersebut terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Danareksa kepada PT Aditya Tirta Renata (PT ATR) pada tahun 2014-2015 yang merugikan keuangan negara hingga Rp 105 miliar.

Alamsyah menyayangkan hal tersebut. Sebab, berpotensi konflik kepentingan, lantaran Ketua Komjak menjadi Komisaris Danareksa.

“Bayangkan jika ada kasus di Danareksa, kemudian ditangani oleh Kejaksaan dan seorang anggota Komjak menjadi komisarisnya. Akan tidak baik di hadapan publik,” cetus Alamsyah.

Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua Komjak Barita Simanjuntak mengklaim, rangkap jabatan yang dilakukannya tidak menyalahi prosedur. Sebab dalam Pasal 35 Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tidak melarang anggota Komjak perwakilan pemerintah tidak melarang hal itu.

“Yang dilarang merangkap jabatan itu anggota Komjak yang mewakili masyarakat. Kalau mewakili pemerintah itu tidak ada larangan, itu di dalam Pasal 35 Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011,” tegas Barita.

Barita mengaku, tidak melamar maupun mengikuti seleksi untuk menjadi Komisaris PT Danareksa, malainkan ditunjuk langsung oleh Kementerian BUMN. Menurutnya, tidak mempunyai kapasitas untuk menolak tawaran tersebut.

“Jadi masa si saya menolak untuk membantu tugas-tugas dalam kapasitas sebagai pengawas, rasanya tidak etis juga kalau saya menolak itu (Komisaris PT Danareksa), itu juga bagian tugas pengawasan, bukan tugas eksekutif,” ucap Barita.

Terkait Danareksa tengah berperkara di Kejagung, sambung Barita, memastikan tidak bisa mengintervensi perkara tersebut. Dia menegaskan, penegakan hukum di Kejagung berjalan sebagaimana mestinya.

“Jadi artinya kehadiran saya disitu untuk memastikan untuk bisa jalan tegak lurus. Murni penegakan hukum yang benar, berkeadilan, tegak lurus. Itu bisa dilihat dari persfektif itu. Tetapi tugas Kejaksaan dan Komisaris berbeda, tugas Kejaksan dan Komisi Kejaksaan tidak sama,” cetus Barita.

Oleh karena itu, Barita memastikan tidak akan dan tidak ada niat untuk mengintervensi proses perkara Danareksi yang tengah berjalan di Kejagung. Karena proses hukum di Kejagung berjalan sesuai prosedur.

“Tugas-tugas penegakan hukum sudah ada mekanismenya dan itu tidak bisa diintervensi, karena aturannya kan sangat ketat. Jadi tidak mungkin bisa ada intervensi,” pungkasnya.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

PWI Kalbar Komitmen Dukung KPU Sukseskan Pilkada 2024

KalbarOnline, Pontianak - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat berkomitmen untuk mendukung Komisi Pemilihan…

3 hours ago

Tersangka Korupsi Dana Desa Tekalong Dipindahkan ke Rutan Kelas 2 Pontianak

KalbarOnline, Putussibau - Filemon Siderasi, mantan Kepala Desa Tekalong, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu yang…

3 hours ago

Peletakkan Batu Pertama Pembangunan GOR Indoor, Wujud Nyata Komitmen Pemkab Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Sekda Ketapang, Alexander Wilyo meletakkan batu pertama pembangunan Gelanggang…

3 hours ago

PKRS Pontura Studi Tiru Program PKRS RSUD SSMA

KalbarOnline, Pontianak - Tim Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (SSMA) Kota…

4 hours ago

Tari Gasing dari Pontianak Pukau Peserta Apeksi di Balikpapan

KalbarOnline, Pontianak - Suguhan tari gasing yang ditampilkan para penari dari Kota Pontianak menyita perhatian…

4 hours ago

Harisson Apresiasi Kodam XII Tanjungpura, Berhasil Gagalkan Selundupan Sabu 21 Kg

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson memberikan apresiasi kepada jajaran…

4 hours ago