Categories: Nasional

Pakar IAKMI Geram, Dalam UU Cipta Kerja Jasa Paranormal Dilindungi

KalbarOnline.com – Dalam Undang-Undang (UU Omnibus Law) Cipta Kerja, profesi paranormal tercantum sebagai salah satu pilihan dalam jasa pelayanan kesehatan medis. Mereka dimasukan dalam jasa pengobatan alternatif. Tentu saja Klausul itu dikritik oleh Pakar Kesehatan dari Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dr. Hermawan Saputra.

“Memang pasal ini (tentang paranormal) jadi pembicaraan ya di antara para pakar kesehatan,” tukasnya kepada KalbarOnline.com, Senin (12/10).

Menurutnya, para pemangku kebijakan yang membuat draft UU tersebut tidak memahami masalah. Bahkan ada frasa tenaga kesehatan medis atau pelayanan kesehatan medis yang kurang tepat.

“Yang membuat UU ini tak betul-betul memahami soal kesehatan, bahkan ada frasa tenaga kesehatan medis, mereka tak paham UU mengatur ini dengan baku. Bahwa dalam UU RS Nomor 44 tahun 2009 sudah dengan jelas mengatur. Mengapa paranormal atau dukun masuk ke dalamnya?” tukasnya.

  • Baca Juga: Paranormal Jadi Jasa Pengobatan Alternatif, Pakar Kritik UU Ciptaker

Menurut dr. Hermawan dalam istilah medis yang ada hanya istilah kesehatan tradisional. Misalnya itu mencakup akupuntur. Istilah pengobatan alternatif, kata dia, itu adalah istilah yang awam di masyarakat.

“Kalau pengobatan alternatif itu kan hanya istilah masyarakat. Karena yang ada itu adalah kesehatan tradisional. Lalu kalau pengobatan tradisional misalnya akupuntur. Sifatnya tradisional tetapi sudah diakui secara medis,” jelasnya.

“Iya benar, UU Ciptaker ini nanti dampaknya begitu (paranormal jadi bermunculan),” katanya tertawa.

Dia menyesalkan saat membuat UU Ciptaker barangkali pemangku kepentingan pembuat UU tersebut tidak berkonsultasi dengan ahli kesehatan atau tenaga medis. Bagaimana membahas tujuan secara filosofi dan koordinasi.

“Paranormal dan dukun masuk ke dalam jasa kesehatan medis ini ‘kecelakaan’ sekali. Sebab mereka itu masuk golongan itu non nakes,” tukasnya.

Sementara itu Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) belum bersedia berkomentar terkait hal itu. Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr. Mohammad Adib Khumaidi saat dihubungi KalbarOnline.com masih akan mempelajari UU Ciptaker tersebut.

Dalam halaman 844 UU Ciptaker ayat 3 huruf A disebutkan bahwa jasa pelayanan kesehatan medis meliputi jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi. Jasa dokter hewan. Jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi. Lalu jasa kebidanan dan dukun bayi. Jasa paramedis dan perawat. Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium. Jasa psikolog dan psikiater. Dan jasa pengobatan alternatif termasuk yang dilakukan oleh paranormal.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Taman Akcaya Pontianak: Destinasi Wisata Seru di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Pontianak - Taman Akcaya Pontianak yang terletak di Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Pontianak Kota…

9 mins ago

Menikmati Keindahan Taman Alun-Alun Kapuas di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Taman Alun-Alun Kapuas adalah salah satu destinasi wisata populer di Kota Pontianak,…

11 mins ago

Menyusuri Sejarah di Tugu Digulis Pontianak, Kalimantan Barat

KalbarOnline, Pontianak - Pontianak sebagai ibu kota Kalimantan Barat memiliki banyak destinasi wisata yang menarik untuk dikunjungi.…

14 mins ago

Istana Kadriah, Pontianak: Menguak Sejarah dan Budaya Kesultanan Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Ingin menyelami sejarah dan kebudayaan Kesultanan Pontianak di masa lampau? Datanglah ke…

16 mins ago

KPU Perkenalkan “PAWAN”, Maskot Pilkada Ketapang 2024

KalbarOnline, Ketapang - Komisi Pemilu Umum (KPU) Kabupaten Ketapang melakukan peluncuran tahapan pemilihan kepala daerah…

55 mins ago

Polres Kubu Raya Gelar Reka Adegan Detik-detik Pembunuhan Fitri Amalia di Gang Limbung

KalbarOnline, Kubu Raya - Satuan Reserse Polres Kubu Raya menggelar rekonstruksi (reka ulang adegan) kasus…

2 hours ago