Categories: Nasional

Bamsoet: Kebebasan Berpendapat Harus Bertanggungjawab

KalbarOnline.com – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan ekspresi kebebasan berpendapat harus dilakukan secara proporsional agar tidak mencederai hak asasi orang lain. Dalam kehidupan sosial, aktualisasi dan ekspresi hak asasi setiap individu akan dibatasai oleh hak asasi individu lain.

“Setiap individu harus menghormati pranata sosial dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Setiap aktualiasasi dari kebebasan berpendapat selalu ada konsekuensi dari apa yang disampaikan, sehingga harus bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Bamsoet, Sabtu (10/10/20).

Bamsoet menjelaskan, kebebasan berpendapat setiap individu dibatasi oleh dua hal. Pertama adalah kebebasan individu lain, dan kedua adalah peraturan perundang-undangan.

“Batas yang pertama lebih bersifat subjektif karena setiap individu mempunyai keberagaman tolok ukur dalam memaknai ketersinggungan ego masing-masing. Karenanya, diperlukan batas kedua yaitu peraturan perundang-undangan agar kebebasan individu tidak melanggar kebebasan individu lainnya,” kata Bamsoet.

Lebih lanjut, Bamsoet menuturkan bahwa kebebasan berpendapat merupakan salah satu pilar dan tolok ukur kehidupan demokrasi yang sehat. Salah satu sarana yang dapat dijadikan rujukan untuk mengukurnya adalah melalui Indeks Demokrasi yang diolah dari tiga aspek, yaitu kebebasan sipil, hak-hak politik, dan lembaga demokrasi.

“Indeks Demokrasi Indonesia dari tahun 2009 hingga 2020 telah mengalami pasang surut dan dinamika. Selama kurun waktu tersebut, penurunan indeks demokrasi terjadi pada periode tahun 2010 (dari angka 67,3 menjadi 63,17), tahun 2012 (dari angka 65,48 menjadi 62,63), tahun 2015 (dari angka 73,04 menjadi 72,82) , dan tahun 2016 (dari angka 72,82 menjadi 70,09). Berdasarkan data Badan Pusat Statistik pada awal Agustus 2020, Indeks Demokrasi Indonesia saat ini berada di angka 74,92 (dalam skala 0 sampai 100), atau meningkat dari tahun 2019 sebesar 72,39,” urai Bamsoet.

Namun, ia mengatakan, peningkatan indeks demokrasi tidak serta merta mengindikasikan bahwa kebebasan berpendapat juga mengalami perbaikan. Karena kebebasan berpendapat hanya sebagian dari elemen-elemen penyusun indeks demokrasi.

“Selain Indeks Demokrasi, indikator lain yang dapat kita rujuk dalam mengukur kebebasan berpendapat, adalah kebebasan pers. Menurut catatan lembaga pemantau Reporters Withour Borders, indeks kebebasan pers Indonesia pada tahun 2020 meningkat ke posisi 119 dari posisi tahun 2019 di posisi 124. Kita mensyukuri peningkatan ini, namun di sisi lain kita perlu mawas diri, karena posisi tersebut tidak lebih baik dari Timor Leste di posisi 78 atau Malaysia di posisi 101,” ingat Bamsoet.

Bamsoet menambahkan, berbagai kasus yang berkaitan dengan kebebasan berpendapat seperti aksi demo atau unjuk rasa, sangat mungkin terjadi karena beberapa kemungkinan. Pertama, ketidaktahuan terhadap berbagai peraturan perudang-undangan terkait, khususnya ketika peraturan perundang-undangan yang baru diterbitkan belum tersosialisasikan secara optimal.  Kedua, kurangnya literasi hukum publik dalam memahami berbagai ketentuan perundang-undangan. Apalagi ketika batas-batas kebebasan berpendapat tersebut terkesan samar dan multitafsir.

“Di sinilah pentingya membangun kedewasaan politik semua pemangku kepentingan, baik aparat penegak hukum dalam menerapkan hukum, maupun masyarakat agar lebih bertanggung jawab dalam mengekspresikan pendapat. Dalam konteks pengaturan kebebasan berpendapat, penting kita bangun cara pandang yang sama, bahwa aturan tersebut dibuat untuk memberikan jaminan dan melindungi hak-hak setiap warga negara. Karenanya, kebebasan berpendapat harus diekspresikan secara bertanggungjawab,” pungkas Bamsoet.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu A. Yani Pontianak yang berlokasi di kawasan…

25 mins ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

2 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

2 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

2 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

2 hours ago

Segini Biaya Pembangunan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Gedung Olahraga (GOR) Terpadu Ahmad Yani (A. Yani) di Kawasan Gelora Khatulistiwa…

2 hours ago