Categories: Nasional

Penyebar Hoaks Draft Pasal UU Cipta Kerja Ditangkap Polisi

KalbarOnline.com – Direktorat Cyber Crime Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus penyebaran berita bohong atau hoaks draft omnibus law Undang-undang Cipta Kerja. Dalam kasus ini polisi menangkap seorang tersangka perempuan berinisial VE, 36, selaku pemilik akun twitter @videlyaeyang.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, VE diketahui menyebarkan draft palsu UU Cipta Kerja. Draft itu berisi 12 pasal yang menjadi sorotan masyarakat.

“Jadi pernah mungkin melihat teman-teman semua di media online, di media sosial itu beredar ada 12 Pasal yang diedarkan maupun di-upload di dalam media sosial  setelah UU itu disahkan oleh DPR itu,” kata Argo pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/10).

Argo memastikan draft yang disebarkan oleh VE tidak sesuai dengan omnibus law yang disahkan. Dengan begitu, informasi tersebut dipastikam hoaks dan bisa menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat luas.

Adapun 12 pasal yang disebarkan oleh VE seperti pasal uang pesangon dihilangkan, UMP, UMK dihapus, cuti pegawai ditiadakam, kompensasi dan lain sebagainya. “Itu udah beredar sehingga masyarakat itu terprovokasi kemudian masyarakat melihat bahwa kok seperti ini,” imbuh Argo.

Setelah dilakukan pengejaran, VE berhasil ditangkap di Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada 8 Oktober 2020. “Hasil pemeriksaan memang benar yang bersangkutan melakukan postingan menyiarkan berita bohong di akun Twitternya di sana yang menyebabkan ada keonaran ya di sana itu,” tegas Argo.

Atas perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946. Dia terancam pidana hingga 10 tahun penjara. (*)

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Lutfi Al Mutahar Optimis Jadi Calon yang Diusung PAN di Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Lutfi Al Mutahar meyakini kalau dirinyalah yang akan diusung oleh Partai Amanat…

1 hour ago

Pemkab Kapuas Hulu Raih WTP ke 7 dari BPK RI Perwakilan Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari…

1 hour ago

Sinergi Semua Elemen, KPU Kayong Utara Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024

KalbarOnline, Kayong Utara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar sosialisasi tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada)…

1 hour ago

Kembalikan Berkas Pencalonan, Sutarmidji Harap Nasdem Bisa Seperti di Periode Lalu

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Gubernur Kalbar, Sutarmidji melakukan pengembalian berkas sebagai calon Gubernur Kalbar ke…

2 hours ago

Di PEVS 2024, Dirut PLN Paparkan ke Presiden Jokowi Soal Kesiapan Ekosistem Kendaraan Listrik Tanah Air

KalbarOnline, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi booth PT PLN (Persero) dalam…

2 hours ago

Ditanya Peluang Kembali Berpasangan dengan Sutarmidji, Norsan Bantah Abu-abu

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan kembali ditanya soal peluangnya kembali berpasangan…

2 hours ago