Categories: Nasional

Soal Kompensasi Tambahan Bagi Buruh PKWT, Ini Kata Menaker

KalbarOnline.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menyatakan, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tetap memberi perlindungan hak ke buruh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Di samping itu, UU tersebut juga mengatur perlindungan tambahan berupa kompensasi pekerja atau buruh pada saat berakhirnya PKWT.

“Jadi ketentuan syarat itu tetap diatur sebagaimana UU 13 2003, yang justru memberi perlindungan ke pekerja PKWT yaitu adanya kompensasi kepada pekerja atau buruh saat berakhirnya PKWT,” ujar Ida dalam Konferensi Pers Penjelasan UU Cipta Kerja di Kantor Kemenko Perekonomian.

Pemerintah juga menegaskan bahwa pelaksanaan PKWT tetap ada batas waktunya berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja. PKWT hanya dapat dilakukan untuk pekerjaan yang bersifat tidak tetap.

Diketahui, Kemarin (7/10), 12 menteri menggelar konferensi pers bersama. Mereka menampik satu per satu kabar miring terkait dengan pengesahan UU Cipta Kerja.

  • Baca Juga: 12 Menteri Tepis Hoaks Terkait UU Cipta Kerja, Bantah Hapus UMK-Cuti

Dua belas menteri itu adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Lalu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif.

Para menteri itu berada di bawah komando Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Mereka menjelaskan satu per satu poin yang menyulut perdebatan. Mulai ketenagakerjaan, amdal, pertanahan, hingga ekonomi.

Airlangga menegaskan, salah satu informasi simpang siur mengenai UU Cipta Kerja terkait dengan ketenagakerjaan, terutama tentang upah minimum dan gaji. ’’Saya tegaskan upah minimum tidak dihapus, tetapi tetap mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, dan salary yang diterima tidak akan turun,’’ ujarnya.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Kantor BKD Kayong Utara Terbakar

KalbarOnline, Kayong Utara - Akibat korsleting listrik, Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kayong Utara…

2 hours ago

Sopir Bus Damri Meninggal dalam Perjalanan dari Pontianak ke Pangkalanbun

KalbarOnline, Pontianak - Seorang sopir bus Damri meninggal dunia dalam perjalanan dari Pontianak menuju Pangkalanbun,…

2 hours ago

Dedikasi 39 Tahun, Muefri Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Resmi Purnabakti

KalbarOnline, Pontianak - Setelah mendedikasikan karirnya selama 39 tahun, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Muefri…

2 hours ago

Bangga, Batik Karya Kreasi Sungai Putat Tampil Memukau di Hadapan Jokowi

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Kreasi Sungai Putat (KSP), Syamhudi mengungkapkan rasa bangganya bahwa batik produksinya…

2 hours ago

Air Terjun Riam Macan: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat yang Sarat Makna Religi

KalbarOnline, Bengkayang - Kalimantan Barat tidak hanya kaya akan keanekaragaman budaya dan suku, tetapi juga…

7 hours ago

Kilas Balik Sejarah Putussibau Tahun 1895, Pernah Dipimpin Controleur LC Westenenk

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT…

18 hours ago