Categories: Nasional

Pukul Mundur Massa, Polisi Tembakkan Gas Air Mata di Simpang Harmoni

KalbarOnline.com – Bentrok antar pengunjuk rasa dengan aparat kepolisian terjadi di simpang Harmoni, Jakarta Pusat. Polisi beberapa kali menembak gas air mata untuk memukul mundur para pengunjuk rasa.

Pantauan KalbarOnline.com, massa melakukan pelemparan batu terhadap aparat keamanan yang bertugas. Aksi ini tidak jauh dari kawasan Istana Negara.

Kendati demikian, para pengunjuk rasa tidak mundur meski ditembakkan gas air mata oleh para petugas. Bahkan, polisi sempat terpukul mundur ke arah Istana Negara, namun mereka balik membubarkan para demonstran.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto meminta para pengunjuk rasa untuk mundur. Gas air mata ditembakkan lantaran massa aksi membuat kericuhan.

“Kami minta kalian untuk membubarkan diri dengan tenang. Kami akan semprot gas air mata karena kalian yang memulai kericuhan,” tegas Heru.

Untuk diketahui, bentrokan antara polisi dan pengunjuk rasa lantaran para demonstrasi aksi penolakan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja dijaga untuk tidak melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara.

Sebelumnya, Pimpinan Pusat Muhammadiyah meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membuka mata terkait banyaknya aksi unjuk rasa oleh berbagai elemen masyarakat. Demontrasi tersebut berkaitan dengan penolakan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja.

“Dengan banyaknya aksi demo dan penolakan oleh berbagai elemen, mestinya Pemerintah memahami suasana psikologis dan kekecewaan masyarakat. Perlu dialog dengan elemen masyarakat, terutama dengan yang berkeberatan,” kata Sekertaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Muti dikonfirmasi, Kamis (8/10).

Mu’ti menegaskan, Pemerintah hendaknya tidak menggunakan pendekatan kekuasaan atau tindakan represif untuk membubarkan massa pengunjuk rasa.

Mu’ti mengaku, hingga kini pihaknya masih mempelajari UU Cipta Kerja setelah secara resmi diundangkan oleh Pemerintah dan DPR RI. Tidak menutup kemungkinan, Muhammadiyah akan mengajukan judicial review terhadap UU Cipta Kerja.

“Judicial Review dilakukan apabila terdapat pasal-pasal yang bertentangan dengan UUD 1945 dan ada kerugian konstitusional akibat pelaksanaan suatu undang-undang,” pungkasnya.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

KSDA Kalbar dan BTN Gunung Palung Tangani Kemunculan Orang Utan di Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Bermula dari beredarnya informasi di salah satu media sosial terkait adanya…

4 mins ago

Kadis Kesehatan Ajak Nakes Peran Aktif Turunkan AKI/AKB dan Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Kalimantan Barat, Erna Yulianti mengajak para tenaga…

6 mins ago

Pekan Gawai Dayak ke 38 Siap Digelar

KalbarOnline, Pontianak - Jelang Pelaksanaan Pekan Gawai Dayak (PKD) ke XXXVIII (38) Tahun 2024, Penjabat…

17 mins ago

Lepas Peserta Lomba HKG PKK ke-52 Tingkat Nasional, Kalbar Optimis Pasti Juara

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson didampingi Pj Ketua Tim Penggerak PKK…

20 mins ago

Pimpin Apel Senin Pagi, Pj Sekda Zulkarnain Tekankan Soal Kedisiplinan ASN

KalbarOnline, Pontianak – Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Zulkarnain menekankan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara…

22 mins ago

Inflasi Kota Pontianak Capai 2,77 Persen

KalbarOnline, Pontianak – Angka inflasi Kota Pontianak kini mencapai 2,77 persen. Pj Wali Kota Pontianak,…

24 mins ago