Categories: Nasional

Mahasiswa Demo UU Ciptaker, Kemendikbud: Harusnya Gerakan Intelektual

KalbarOnline.com – Aksi demonstrasi untuk menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Mayoritas para pengunjuk rasa berasal dari kalangan buruh dan mahasiswa.

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Nizam pun mengatakan bahwa pihaknya menyayangkan unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa tersebut.

Kata dia, pendidikan tinggi harusnya menjadi tempat kaum intelektual untuk bisa mengkaji lebih lanjut terlebih dahulu UU tersebut. Jangan langsung berunjuk rasa.

“Mestinya kampus sebagai pusat intelektualitas bangsa melakukan telaah kritis atas produk-produk perundangan dan menyampaikannya ke DPR dan pemerintah, bila perlu melalui jalur hukum seperti MK. Mestinya mendalami dulu isi RUU nya. Tidak asal turun ke jalan. Terlebih di masa pandemi seperti saat ini,” tutur dia.

Dia pun memahami bahwa tindakan mereka adalah untuk masyarakat dan bangsa Indonesia. Meskipun begitu, sebaiknya permasalahan ini dapat ditindaklanjuti dengan kepala dingin.

“Saya sangat mengapresiasi adik-adik mahasiswa yang peka terhadap isu-isu strategis di masyarakat. Tapi alangkah jauh lebih produktif kalau gerakannya adalah gerakan intelektualitas. Kajian kritis obyektif dan memberikan opsi solusi yang lebih baik,” ucapnya.

Kata dia, dalam UU Ciptaker sudah tidak ada lagi klaster pendidikan. Jadi tidak perlu dirisaukan. “Yang jelas untuk issue pendidikan dan pendidikan tinggi sebetulnya sudah aman, karena UU klaster pendidikan sudah dikeluarkan dari RUU Ciptaker,” imbuhnya.

Padahal kenyataannya, pasal yang mengatur pendidikan di UU Ciptaker masih ada. Hal tersebut tercantum di paragraf 12 pasal 65 yang mengatur tentang komersialisasi pendidikan.

Adapun, berikut ini pasal yang di maksudkan:

Paragraf 12

Pendidikan dan Kebudayaan

Pasal 65

(1) Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana di maksud dalam Undang-Undang ini.

(2) Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Launching Pilgub Kalbar 2024, Ketua KPU RI Ajak Masyarakat Berpartisipasi

KalbarOnline, Pontianak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat melakukan launching Tahapan Pemilihan Gubernur…

10 hours ago

Bupati Fransiskus Nostalgia di Reuni SMA Karya Budi Putussibau ke 40 Tahun

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan membuka reuni akbar sekaligus syukuran SMA Karya…

10 hours ago

Wakil Bupati Kapuas Hulu Minta Panitia Bimbingan Manasik Haji Berikan yang Terbaik

KalbarOnline, Putussibau - Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat menyampaikan, bahwa penyelenggaraan ibadah haji merupakan…

10 hours ago

Ditinggal Pemilik, Dua Rumah Dinas Kesehatan Kapuas Hulu Ludes Terbakar

KalbarOnline, Putussibau - Dua unit rumah milik Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu di Jalan Diponegoro…

12 hours ago

Sekda Ketapang Pimpin Rapat Persiapan Peresmian Balai Kepatihan Jaga Pati

KalbarOnline, Ketapang - Persiapan dan pelaksanaan peresmian Balai Kepatihan Jaga Pati akan dilaksanakan pada tanggal…

14 hours ago

Menteri AHY Dampingi Presiden Joko Widodo Serahkan 10.323 Sertipikat Tanah untuk Masyarakat Banyuwangi

KalbarOnline.com, Banyuwangi - Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo didampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala…

14 hours ago