Mahasiswa Demo UU Ciptaker, Kemendikbud: Harusnya Gerakan Intelektual

KalbarOnline.com – Aksi demonstrasi untuk menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Mayoritas para pengunjuk rasa berasal dari kalangan buruh dan mahasiswa.

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Nizam pun mengatakan bahwa pihaknya menyayangkan unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa tersebut.

Kata dia, pendidikan tinggi harusnya menjadi tempat kaum intelektual untuk bisa mengkaji lebih lanjut terlebih dahulu UU tersebut. Jangan langsung berunjuk rasa.

“Mestinya kampus sebagai pusat intelektualitas bangsa melakukan telaah kritis atas produk-produk perundangan dan menyampaikannya ke DPR dan pemerintah, bila perlu melalui jalur hukum seperti MK. Mestinya mendalami dulu isi RUU nya. Tidak asal turun ke jalan. Terlebih di masa pandemi seperti saat ini,” tutur dia.

Baca Juga :  Jadi Pembicara Reuni Akbar Magister Manajemen Untan, Gubernur Sutarmidji Beberkan Capaian Pemprov Kalbar

Dia pun memahami bahwa tindakan mereka adalah untuk masyarakat dan bangsa Indonesia. Meskipun begitu, sebaiknya permasalahan ini dapat ditindaklanjuti dengan kepala dingin.

“Saya sangat mengapresiasi adik-adik mahasiswa yang peka terhadap isu-isu strategis di masyarakat. Tapi alangkah jauh lebih produktif kalau gerakannya adalah gerakan intelektualitas. Kajian kritis obyektif dan memberikan opsi solusi yang lebih baik,” ucapnya.

Kata dia, dalam UU Ciptaker sudah tidak ada lagi klaster pendidikan. Jadi tidak perlu dirisaukan. “Yang jelas untuk issue pendidikan dan pendidikan tinggi sebetulnya sudah aman, karena UU klaster pendidikan sudah dikeluarkan dari RUU Ciptaker,” imbuhnya.

Baca Juga :  Perginya Seorang Penyaksi KPK

Padahal kenyataannya, pasal yang mengatur pendidikan di UU Ciptaker masih ada. Hal tersebut tercantum di paragraf 12 pasal 65 yang mengatur tentang komersialisasi pendidikan.

Adapun, berikut ini pasal yang di maksudkan:

Paragraf 12

Pendidikan dan Kebudayaan

Pasal 65

(1) Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana di maksud dalam Undang-Undang ini.

(2) Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment