Categories: Nasional

KPK Jebloskan Penyuap Hakim Ad Hoc PN Medan Ke Lapas Surabaya

KalbarOnline.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi pengusaha Hadi Setiawan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya, untuk menjalani pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. Terpidana Hadi Setiawan diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu, Selasa (6/10) telah melaksanakan putusan Peninjauan Kembali Nomor :195/ PK/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Juli 2020 atas nama Terpidana Hadi Setiawan dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (8/10).

Ali menuturkan, terpidana Hadi Setiawan di putus bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dia terbukti menyuap hakim ad hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba.

“Selain pidana badan, Hadi Setiawan juga diwajibkan untuk membayar pidana denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” cetus Ali.

Dalam perkara ini, Hadi bersama pengusaha Tamin Sukardi dinilai terbukti menyuap hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan Merry Purba, sebesar SGD 150.000. Penyerahan uang kepada Merry diberikan melalui panitera pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi.

Pemberian uang tersebut diduga untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi yang ditangani Merry dan Sontan. Perkara tersebut yakni dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

5 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

8 hours ago

HUT ke-41 BPKP, Romi Wijaya: Semakin Akseleratif dan Independen

KalbarOnline.com – Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menghadiri upacara peringatan Hari ulang tahun…

9 hours ago

Seorang Pemuda di Kubu Raya Nekat Curi Troli Basarnas untuk Modal Judi Slot

KalbarOnline – Seorang pemuda di Kubu Raya berinisial ED (29) diamankan polisi terkait kasus pencurian.…

9 hours ago

Bappeda Pontianak Ajak Stakeholders Identifikasi Potensi Risiko Pembangunan SPALD-T

KalbarOnline.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk…

9 hours ago

Ani Sofian Instruksikan Dishub Pontianak Tertibkan Truk Kontainer Tanpa Twist Lock

KalbarOnline.com – Insiden jatuhnya boks kontainer di jalan raya sudah beberapa kali terjadi di Pontianak.…

9 hours ago