Categories: Nasional

Pemerintah Jelaskan Kabar Penghapusan Upah Minimum dalam UU Ciptaker

KalbarOnline.com – Beberapa poin Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang baru saja disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dikatakan bermasalah. Salah satu poin yang dipersoalkan adalah penghapusan ketentuan upah minimum.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, memang banyak berita tak benar alias hoax mengenai UU Omnibus Law Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Terkait dengan penghapusan ketentuan upah minimum, ia mengatakan hal tersebut tidaklah benar.

Upah minimum tidak dihapuskan, namun ditetapkan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. “Maka upah tidak akan turun,” ujatnya dalam Konferensi Pers Penjelasan UU Cipta Kerja secara virtual, Rabu (7/10).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun ijin menjelaskan, regulasi tersebut tetap memberikan perlindungan upah pekerja atau buruh sebagaimana peraturan perundang-undangan mengacu Undang-undang 13 Tahun 2003 dan PP 78 2015. “Jadi upah minimum ini tetap kita atur. Kemudian ketentuannya tetap memang selanjutnya tetap diatur Peraturan Pemerintah,” ucapnya.

Ida mengungkapkan, Peraturan Pemerintah tersebut akan mengatur lebih detil formula upah. Sebab, terdapat penegasan variabel dan formula dalam penetapan upah minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Kemudian, ketentuan upah minimum kabupaten atau kota juga dipertahankan.

“Saya ulang untuk menegaskan bahwa upah minimum kabupaten kota tetap dipertahankan,” imbuhnya.

Ida membeberkan, hal yang baru dalam regulasi tersebut dimana penghapusan penangguhan pembayaran upah minimum. Ida mengatakan, hal itu disebutkan secara jelas dalam aturan ini.

“Jadi tidak bisa ditangguhkan, ini clear disebutkan Undang-undang Cipta Kerja ini,” tutupnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Polda Kalbar Berantas Judi Mesin di Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Koalisi masyarakat sipil Ketapang anti maksiat meminta Polda Kalbar untuk turun tangan…

10 hours ago

Aktivitas Judi Mesin Jackpot Resahkan Warga Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Lokasi diduga tempat perjudian di Kabupaten Ketapang menjamur bak musim penghujan. Saat…

10 hours ago

Pimpin Apel Senin Pagi, Syamsul Islami Sampaikan Beberapa Arahan

KalbarOnline, Ketapang - Plh Sekda yang juga Asisten Sekda bidang Ekbang Pemkab Ketapang, Syamsul Islami…

10 hours ago

Kompak, Bupati Dan Wakil Bupati Hadiri Syukuran Pindah Kantor BKPSDM Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Bupati Ketapang, Martin Rantan bersama wakilnya Farhan, kompak menghadiri ramah tamah dan…

10 hours ago

Pj Bupati Romi Wijaya Sampaikan Capaian Nilai MCP Kayong Utara 2023

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menyampaikan bahwa pencapaian nilai Monitoring Center…

13 hours ago

Berkedok Cafe, Warga Kedamin Hulu Tolak dan Minta Cabut Izin THM

KalbarOnline, Putussibau - Warga di RT 015/RW 005 Kedamin Hulu, Kelurahan Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau…

13 hours ago