Categories: Kabar

Kejagung Tetapkan Mantan Bos BTN Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

KalbarOnline.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bank Tabungan Negara (BTN) periode 2012-2019, H Maryono dan Direktur PT Pelangi Putra Mandiri, Yunan Anwar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kejaksaan Agung, mengatakan setelah melalui rangkaian pemeriksaan, sesuai dengan surat perintah penyidikan, yaitu sejak 28 Agustus 2020, maka pada Selasa malam (6/10) penyidik menetapkan dua orang tersangka.

“Kasusnya tahun 2014 PT Pelangi Putra Mandiri mengajukan kredit ke BTN Rp117 miliar. Ternyata, kredit ini bermasalah sudah mengalami kolektibilitas prima lima,” ujar Hari Setiyono di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2020).

Dia menjelaskan untuk memuluskan pengajuan kredit itu, tersangka Yunan Anwar disebut memberikan Rp2,257 miliar kepada tersangka H Maryono. Pemberian kredit itu pun akhirnya dilakukan dengan mengambil alih dari Bank Pinjaman Daerah Kalimantan Timur.

“Pengambilalihan itu dilakukan dengan tiga termin, pertama pada 2014, kedua 2016, dan terakhir pada 2018,” ucap Hari.

Penyidik melakukan pendalaman dan menemukan bukti tindak pidana serupa terhadap PT Titanium Properti pada 2013. Kali ini, kredit yang diajukan senilai Rp160 miliar.

“Pinjaman tersebut, tersangka HM mendapat uang senilai Rp870 juta dengan cara ditransfer ke rekening menantunya, sama seperti cara pemberian kredit PT Pelangi Putra Mandiri,” jelasnya.

Hari membeberkan penyidik telah memanggil Direktur PT Pelangi Putra Mandiri namun tidak diindahkan. Bahkan, direktur itu tidak memberikan surat pernyataan alasan ketidakhadiran.

Kedua tersangka kemudian langsung ditahan di Rutan Guntur malam ini. Keduanya dikenakan pasal berbeda dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Maryono dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 Ayat (2) jo ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dibuah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Timdak Pidanan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Sementara Yunan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [rif]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

7 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

10 hours ago

HUT ke-41 BPKP, Romi Wijaya: Semakin Akseleratif dan Independen

KalbarOnline.com – Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menghadiri upacara peringatan Hari ulang tahun…

11 hours ago

Seorang Pemuda di Kubu Raya Nekat Curi Troli Basarnas untuk Modal Judi Slot

KalbarOnline – Seorang pemuda di Kubu Raya berinisial ED (29) diamankan polisi terkait kasus pencurian.…

12 hours ago

Bappeda Pontianak Ajak Stakeholders Identifikasi Potensi Risiko Pembangunan SPALD-T

KalbarOnline.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk…

12 hours ago

Ani Sofian Instruksikan Dishub Pontianak Tertibkan Truk Kontainer Tanpa Twist Lock

KalbarOnline.com – Insiden jatuhnya boks kontainer di jalan raya sudah beberapa kali terjadi di Pontianak.…

12 hours ago