Categories: Nasional

Kecewa, Ketua Komisi X Dorong Masyarakat Gugat Pasal Pendidikan ke MK

KalbarOnline.com – Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengatakan bahwa dirinya kaget melihat masih adanya pasal dalam draf Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) di bidang pendidikan. Padahal, sebelumnya dikatakan dalam draf RUU Ciptaker, klaster pendidikan telah dihapuskan.

Kejadian ini menurutnya menimbulkan kekecewaan yang mendalam bagi rakyat, khususnya di dunia pendidikan. Menurutnya, jika dikatakan klaster pendidikan dihapus, maka seharusnya tidak ada lagi pasal yang mengatur soal pendidikan.

“Saya posisi kaget, karena Baleg menyatakan dalam forum akan mengeluarkan klaster pendidikan, utuh, semuanya. Kedua, saya kecewa, karena tetap masuknya satu pasal di Pasal 65 terkait pendidikan,” kata dia kepada wartawan, Rabu (7/10).

Dia juga baru mengetahui masuknya pasal tersebut setelah RUU itu disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 pada Senin (5/10). Lebih cepat 3 hari, pasalnya Paripurna itu dijadwalkan berlangsung pada 8 Oktober 2020.
Saat ini, politikus PKB tersebut juga tengah meminta Baleg memberikan penjelasan kepada Komisi X soal Pasal 65 tersebut. Sebab, dia mengaku khawatir pasal tersebut membuat pendidikan menjadi barang dagangan atau dikomersialisasi layaknya industri.

“Saya sedang cari informasi ke teman Baleg, untuk Komisi X mendapatkan penjelasan lebih utuh terkait Pasal 65. Semoga, karena ini masa reses jadi harus menunggu. Itu kan tidak senapas dengan amanat UUD 1945,” terang dia.

Sebelumnya pihaknya memberikan rekomendasi agar klaster pendidikan dikeluarkan dari pembahasan UU Ciptaker. Untuk itu, dia meminta kepada aktivis pendidikan mengajukan gugatan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Mereka dalam posisi menolak dan akan membawa ini ke judicial review. Muhammadiyah, PGRI, Tamansiswa juga menolak. Sikap saya, kita dorong ambil judicial review sebagai jalan konstitusional,” pungkasnya.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Klarifikasi Kodam Tanjungpura Soal Berubahnya Berat Barang Bukti Sabu dari 25,4 Kg Jadi 21,2 Kg

KalbarOnline, Kubu Raya - Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Iwan Setiawan mengungkapkan, ada perubahan berat bruto…

1 min ago

Kodam Tanjungpura Serahkan Barang Bukti 21,2 Kg Sabu ke BNN

KalbarOnline, Kubu Raya - Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Iwan Setiawan memimpin prosesi penyerahan barang…

1 min ago

Sekda Alexander Apresiasi Capaian WTP ke-10 Pemkab Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Sekda Ketapang, Alexander Wilyo memberikan apresiasi atas penerimaan opini Wajar Tanpa Pengecualian…

3 hours ago

Sempat Diguyur Hujan, Sekda Ketapang Tutup Resmi Pekan Gawai Dayak ke-IV Kecamatan Nanga Tayap

KalbarOnline, Ketapang - Sempat diguyur hujan, Sekda Ketapang, Alexander Wilyo yang juga selaku Patih Jaga…

3 hours ago

Sukses Menambah Pelanggan, Kunci Membaiknya Kinerja PLN 2023, Terbanyak dari Golongan Rumah Tangga

KalbarOnline, Jakarta - PT PLN (Persero) sukses mencatatkan penambahan pelanggan sebanyak 3,5 juta menjadi total…

3 hours ago

Sekda Mohd Zaini Buka FGD Penyusunan Dokumen Rencana RPPLH Tahun 2024

KalbarOnline, Putussibau - Sekretaris Daerah Kapuas Hulu, Mohd Zaini membuka FGD Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan…

5 hours ago