KalbarOnline.com – Polri melarang masyarakat dan juga elemen buruh untuk melakukan ujuk rasa terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah disahkan menjadi UU. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil mengaku aneh ihwal larangan ini.
“Unjuk rasa itu adalah hak warga yang dilindungi konstitusi. Karena itu, tidak boleh ada pelarangan,” ujar Nasir Djamil kepada wartawan, Selasa (6/10).
Anggota Komisi II DPR ini juga mempertanyakan mengapa demonstrasi dilarang tetapi Pilkada serentak 2020 tetap berjalan di tengah pandemi Covid-19.
“Pilkada saja boleh di tengah pandemi, apalagi unjuk rasa. Sangat aneh jika Pilkada tetap jalan acara dangdutan dibiarkan, sementara ujuk rasa dilarang,” ungkapnya.
Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Kerja sudah disahkan menjadi UU oleh para anggota dewan pada rapat paripurna pada Senin (5/10) kemarin. Setidaknya ada dua fraksi yang menolak pengesahan Omnibus Law menjadi UU, yakni fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Delapan pria di Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat melakukan…
KalbarOnline, Solo - Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan bersama Ketua Dekranasda Kapuas Hulu, Angeline Fremalco…
KalbarOnline, Solo – Iringan mobil hias menampilkan replika Tanjak bermotif Corak Insang khas Melayu Pontianak…
KalbarOnline, Pontianak – Salah satu petugas medis di RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (SSMA) Kota…
KalbarOnline, Solo - Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menjadi salah satu peserta yang cukup banyak menyita…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Danau Empangau, yang terletak di Kecamatan Bunut Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu,…
Leave a Comment