Categories: Nasional

Gaji Pokok PPPK Lebih Besar daripada PNS, Dapat Tunjangan Juga

KalbarOnline.com – Pengaturan gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tuntas seiring terbitnya regulasi terkait. Aturan tersebut memberikan kepastian kepada PPPK mengenai kesetaraan status gaji mereka dengan pegawai negeri sipil (PNS).

Bahkan, secara nominal, gaji pokok PPPK lebih besar. Dalam Perpres 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK serta diundangkan pada 29 September lalu itu, besaran gaji PPPK didasarkan pada golongan dan masa kerja golongan (MKG).

Sebagaimana PNS, PPPK juga dibagi menjadi 17 golongan. Mulai golongan I sampai XVII. Sama seperti PNS yang dibagi mulai golongan I-a sampai IV-e (lihat grafis).

Hak-hak penggajian PPPK pun disetarakan dengan PNS. Mereka juga mendapat tunjangan dan kenaikan gaji. Mulai tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, hingga tunjangan lain. Seperti juga tunjangan PNS di tiap instansi. Besarannya ikut aturan tunjangan PNS.

Baca juga: PPPK Juga Perlu Jaminan Pensiun

”PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Demikian bunyi pasal 3 ayat (1) perpres tersebut.

Masa berlaku Perpres 98/2020 dipastikan bersifat sementara alias tidak permanen. ”Sampai dengan diberlakukannya ketentuan mengenai gaji dan tunjangan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.” Demikian bunyi pasal 8 perpres tersebut.

Setelah perpres itu resmi diundangkan, pemerintah akan langsung melakukan pemberkasan bagi sekitar 51 ribu PPPK. Saat ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) sedang melakukan persiapan.

”Kapan mulai pemberkasan masih dalam pembahasan di BKN,” tutur Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono saat dikonfirmasi kemarin (4/10).

Baca juga: Kekurangan Tenaga Pendidik Disikapi dengan Rekrutmen PPPK

Lama pemberkasan itu belum dapat dipastikan. Namun, jika berkaca pada pemberkasan calon pegawai negeri sipil (CPNS), Paryono mengatakan butuh waktu sebulan.

Ketua Umum Pengurus Perkumpulan Honorer K-2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih menyambut baik keluarnya Perpres 98/2020 itu. Menurut dia, tidak lama lagi nasib sekitar 51 ribu PPPK bisa terang benderang.

Dia pun berharap penetapan NIP bagi PPPK bisa dilakukan lebih dahulu ketimbang CPNS 2019. Seperti janji kepala BKN sebelumnya. ”Saya optimistis karena jika dilihat perkembangan seleksi CPNS 2019 masih berjalan prosesnya,” katanya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Pj Gubernur Harisson Harapkan HMI Kuat Secara Intelektual dan Mandiri Secara Finansial

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri kegiatan pelantikan pengurus Badan Koordinasi (Badko)…

8 hours ago

Kodim Putussibau Razia Pemain Layangan di Wilayah Putussibau Kota

KalbarOnline, Putussibau - Anggota Kodim 1206/Putussibau beserta Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan razia penertiban…

10 hours ago

Jadi Tuan Rumah, Polda Kalbar Ajak Masyarakat Dukung dan Sukseskan Kejuaraan Proliga Volley 2024

KalbarOnline, Pontianak - Polda Kalbar meminta kepada seluruh masyarakat Kalbar dapat mendukung dan turut memeriahkan…

10 hours ago

Pj Gubernur Harisson Buka Kejurnas Angkat Besi di GOR Pangsuma Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson membuka kejuaraan nasional (kejurnas) angkat…

10 hours ago

Harisson Lantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalbar Periode 2024 – 2029

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson melantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalimantan Barat…

10 hours ago

Optimalisasi Peran Tim Pendamping Keluarga Cegah Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Peran keluarga perlu dioptimalkan dan menjadi entitas utama dalam pencegahan stunting. Untuk…

10 hours ago