Categories: Nasional

Film Tayang Tanpa Izin, Kemendikbud, Telkom, dan TVRI Disomasi

KalbarOnline.com – Sutradara film Sejauh Kumelangkah (How Far I’ll Go), Ucu Agustin melayangkan somasi kepada Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Televisi Republik Indonesia (TVRI) dan PT Telkom Indonesia (Telkom). Hal ini di karenakan penayangan, memutilasi dan memodifikasi film tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan pembuat dan pemegang hak cipta film.

Kuasa hukum Ucu Agustin dari AMAR Law Firm and Public Interest Law Office, Imanuel Gulo mengatakan, pelanggaran bermula ketika seorang staf ahli di Kemendikbud meminta In-Docs (Yayasan Masyarakat Mandiri Film Indonesia) merekomendasikan film dokumenter Indonesia untuk tayangan program BDR Kemendikbud di TVRI.

“In-Docs yang juga salah satu executive produser film Sejauh Kumelangkah merekomendasikan salah satunya film ini,” ujar dia dalam keterangan tertulis yang diterima KalbarOnline.com, Senin (5/10).

Ia melanjutkan, In-Docs juga telah berkali-kali meminta draft kontrak/MoU supaya semua pihak bisa secara transparan mengetahui skema kerjasama penayangan film di program Kemendikbud BDR di TVRI. Termasuk untuk keperluan memberitahu pihak AJI (Aljazeera International), tapi tak sekalipun permintaan kepada Kemendikbud ditanggapi.

Padahal In-Docs sendiri telah dalam masa kontrak dengan AJI Malaysia yang mengharuskan film ditayangkan perdana di platform TV Al Jazeera, ekslusif dengan masa hold back 6 bulan. Di mana Ucu sendiri sedang terikat kontrak dengan AJI saat film Sejauh Kumelangkah ditayangkan oleh Kemendikbut di program BDR di TVRI.

Film tersebut diketahui tayang pada 25 Juni 2020 yang tayang di TVRI dalam program BDR Kemendikbud dan juga disiarkan/streaming online di TV on-demand UseeTV.

“Tanpa kontrak, tanpa izin, dan tanpa pemberitahuan kepada In-Docs, terlebih kepada Ucu. Film bukan hanya telah diberi logo Kemendikbud dan TVRI, tapi juga telah dimutilasi dan dimodifikasi sedemikian rupa hingga pesan dalam film terkait isu disabilitas netra banyak terpotong dan hilang serta tidak tersampaikan dengan baik,” ujar dia.

“Lalu, Kemendikbud secara sepihak mengirim uang sebesar Rp 1,5 juta kepada In-Docs melalui rekening atas nama pribadi/perorangan dan bukan melalui rekening resmi institusi Kemendikbud,” tambahnya.

Tindakan tersebut di atas merupakan perbuatan melawan hukum, yaitu pelanggaran hak cipta sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, Pasal 9 ayat (1) huruf c dan d dan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ironisnya, tindakan tersebut dilakukan oleh institusi pemerintah dan juga BUMN yang seharusnya melindungi hak cipta.

“Perbuatan melawan hukum berupa pelanggaran hak cipta oleh Kemendikbud, TVRI, dan Telkom sebagai institusi negara yang seharusnya terdepan dalam perlindungan, sangat membuat prihatin dan patut disayangkan,” ucapnya.

Sutradara/Produser Ucu Agustin melalui kuasa hukumnya AMAR Law Firm and Public Interest Law Office (AMAR) pun mendesak Kemendikbud, TVRI, dan Telkom untuk meminta maaf secara terbuka kepada publik atas penayangan tanpa izin, tanpa kontrak dan tanpa pemberitahuan kepada pemilik hak cipta. Kemudian, juga karena materi hak cipta ditayangkan ke publik di lembaga penyiaran publik dan dengan menggunakan anggaran dana publik (untuk mitigasi bencana Covid-19).

“Ucu dan kuasa hukum juga meminta Kemendikbud untuk membuka rincian dan penggunaan anggaran program BDR kepada publik serta melakukan pengawasan program BDR di TVRI untuk selanjutnya, secara ketat,” tutur dia.

Adapun untuk kerugian material, ketiga pihak, yaitu Kemendikbud, TVRI dan Telkom, mereka diminta untuk mengganti rugi secara tanggung-renteng sebesar USD 80.000 atau Rp 1,184 miliar. (*)

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Peringati Hari Kartini, PLN Beri Santunan untuk 30 Muslimah Tangguh di Kalimantan Selatan

KalbarOnline, Banjarbaru - Dengan semangat memperingati Hari Kartini 2024, PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran…

9 hours ago

Harisson Tegaskan Tidak Akan Maju Pilkada 2024

KalbarOnline, Pontianak - Di tengah ramainya isu sejumlah penjabat kepala daerah di beberapa provinsi dan…

12 hours ago

Atlet PPLP Kalbar Raih Prestasi Terbaik di Ajang Atletik Internasional Dubai

KalbarOnline, Pontianak - Atlet binaan kawah candradimuka Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pelajar (PPLP) Dinas Kepemudaan,…

12 hours ago

Pasar Bodok Membara, 25 Ruko Luluh Lantak Dalam Semalam

KalbarOnline, Pontianak - Kebakaran hebat menghantam Pasar Bodok, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Jumat…

14 hours ago

Hendak Tawuran, Empat Remaja di Pontianak Diamankan Polisi

KalbarOnline, Pontianak - Polisi mengamankan empat remaja berinisial FB (17 tahun), HP (17 tahun), RF…

20 hours ago

Dua Pria Kubu Raya Ditangkap, Hendak Edarkan 45 Paket Sabu ke Para Nelayan

KalbarOnline, Kubu Raya - Dua pria asal Kubu Raya, SS (31 tahun) dan AL (33…

20 hours ago