Categories: Nasional

Pemerintah-DPR Setuju Pesangon PHK 25 Kali Upah di RUU Cipta Kerja

KalbarOnline.com – RUU Cipta Kerja baru saja disetujui Baleg DPR dan pemerintah untuk dibawa ke rapat paripurna. Di balik persetujuan itu terdapat beberapa perubahan usulan di dalam RUU Cipta Kerja. Salah satunya tentang skema pemberian pesangon kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kemenko Perekonomian dari pihak pemerintah mengubah usulan skema pemberian pesangon untuk pekerja yang terkena PHK. Sebelumnya 32 kali dari upah menjadi 25 kali. Semua pesangon itu ditanggung oleh pemberi kerja atau pengusaha. Sebagian kecil juga ditanggung pemerintah.

Staf Ahli Kemenko Perekonomian Elen Setiadi mengatakan, sebelumnya usulan skema pesangon 32 kali upah yang terdiri atas 23 kali upah ditanggung pemberi kerja dan 9 kali ditanggung melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Lantas beban untuk pemberi kerja dan pemerintah sama-sama dikurangi.

“Pemberi kerja maksimal menanggung 19 kali gaji dan ditambah dengan JKP sebanyak 6 kali yang dilakukan pengelolaannya oleh pemerintah melalui BPJS,” ujar Elen Setiadi dalam rapat Panja RUU Cipta Kerja sebagaimana disiarkan dari kanal YouTube DPR, Sabtu (3/10) malam.

Baca juga: 2 Fraksi Tolak RUU Ciptaker ke Paripurna, Airlangga Buka Pintu Dialog

Elen menjelaskan perubahan usulan skema tersebut karena banyak perusahaan atau pemberi kerja yang tidak sanggup membayarkan pesangon PHK berdasarkan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2013, yaitu pesangon PHK dibayar 32 kali upah.

“Yang selama ini memang betul jumlahnya secara nominal tinggi 32, kami sudah sampaikan faktanya bahwa tidak banyak memberikan pesangon dengan jumlah setinggi itu,” ucapnya.

Dalam rapat tersebut, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas pun meminta suara persetujuan para anggota Baleg terkait usulan pemerintah tentang skema pemberian pesangon PHK yang totalnya berjumlah 25 kali upah.

Lantas, hanya Fraksi PKS yang belum memberikan persetujuan atas usulan tersebut. PKS ingin mengetahui data pekerja yang lebih detail. Seperti rata-rata waktu penduduk bekerja.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

KSDA Kalbar dan BTN Gunung Palung Tangani Kemunculan Orang Utan di Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Bermula dari beredarnya informasi di salah satu media sosial terkait adanya…

4 hours ago

Kadis Kesehatan Ajak Nakes Peran Aktif Turunkan AKI/AKB dan Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Kalimantan Barat, Erna Yulianti mengajak para tenaga…

4 hours ago

Pekan Gawai Dayak ke 38 Siap Digelar

KalbarOnline, Pontianak - Jelang Pelaksanaan Pekan Gawai Dayak (PKD) ke XXXVIII (38) Tahun 2024, Penjabat…

4 hours ago

Lepas Peserta Lomba HKG PKK ke-52 Tingkat Nasional, Kalbar Optimis Pasti Juara

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson didampingi Pj Ketua Tim Penggerak PKK…

4 hours ago

Pimpin Apel Senin Pagi, Pj Sekda Zulkarnain Tekankan Soal Kedisiplinan ASN

KalbarOnline, Pontianak – Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Zulkarnain menekankan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara…

4 hours ago

Inflasi Kota Pontianak Capai 2,77 Persen

KalbarOnline, Pontianak – Angka inflasi Kota Pontianak kini mencapai 2,77 persen. Pj Wali Kota Pontianak,…

4 hours ago