Categories: Landak

Karolin Minta Pemprov Kalbar Segera Keluarkan Hasil Tes Swab

Karolin Minta Pemprov Kalbar Segera Keluarkan Hasil Tes Swab

KalbarOnline, Landak – Bupati Landak, Karolin Margret Natasa meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat segera mengeluarkan hasil tes swab yang telah dilakukan di wilayah Kabupaten Landak. Pasalnya, sampai saat ini masyarakat terus menanyakan hasil swab tersebut agar dapat diketahui dan dilakukan penanganan lebih lanjut.

“Sambil menunggu sampel dari Provinsi gak (tidak) keluar-keluar. Kita diminta mengirim 200 sampel swab seminggu, 800 sebulan, sudah kita laksanakan tapi hasilnya tidak keluar. Kami mohon, Pemerintah Provinsi yang memerintahkan, tolong dipercepatlah karena kita ditanya masyarakat hasilnya mana, kok tidak keluar-keluar,” ungkap Karolin saat di wawancara para jurnalis, Kamis (1/10/2020).

Dalam pedoman penanganan Covid-19 salah satu yang dilakukan adalah tracing, melakukan tes sebanyak-banyaknya untuk memisahkan yang sehat dan yang sakit. Hal ini adalah prinsip penanganan Covid-19. Selain itu, menurut Karolin penentuan sistem zonasi saat ini sangat membantu menentukan kebijakan yang tepat.

“Saya sendiri sebagai kepala daerah tidak mau terjebak dalam yang namanya zonasi. Baik zona kuning, merah, oranye itu membantu kita untuk menentukan kebijakan yang tepat,” ujar Bupati Landak.

Karolin menambahkan, sebagai pemerintah sudah seharusnya melakukan evaluasi terhadap apa yang sudah dilakukan mengatasi pandemi Covid-19.

“Menurut saya zona-zona itu untuk kita melakukan evaluasi dalam penanganan ini, sebagai pemerintah kita harus melakukan evaluasi. Kalau kita hanya berpatokan zonasi untuk hal-hal yang bersifat politis, ya tidak selesai-selesai kita menangani Covid-19,” pungkasnya.

Seperti diketahui, kewajiban terhadap pemerintah daerah tingkat II mengirimkan 200 sampel swab per minggu itu termuat dalam Pergub Kalbar nomor 110 tahun 2020. Dikeluarkannya Pergub tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini merujuk pada Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo. Kemudian ditindaklanjuti dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri nomor 4 tahun 2020 yaitu tentang pedoman teknis penyusunan peraturan kepala daerah dalam rangka penerapan disiplin dan penegakkan hukum prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid di daerah.

“Saya akan buat Peraturan Gubernur. Karena berdasarkan Inpres nomor 6 tahun 2020, Pemerintah Daerah dalam hal ini Gubernur, Bupati dan Walikota diminta membuat aturan turunan perdanya dengan sanksi-sanksinya,” kata Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji.

Dalam Pergub tersebut, disebutkan Midji, akan ada aturan bagi pemerintah daerah tingkat II untuk mengirimkan minimal 200 sampel swab dalam satu minggu. Hal itu dimaksudkan Midji agar Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalbar dapat menganalisis perkembangan Covid.

“Supaya daerah tetap peduli Covid. Karena daerah ini, rapid test tak mau lagi, swab tak mau lagi, dianggap sudah bebas dari Covid. Tidak ada daerah yang bebas 100 persen,” tegasnya.

Jika terdapat daerah yang enggan mengirimkan sampel swab yang diminta tersebut, ditegaskan Midji, dirinya akan memberikan sanksi berupa menunda transfer bagi hasil pajak.

“Kita sedang susun Pergub-nya, daerah yang tak mengirimkan minimal 200 sampel swab setiap satu minggu, saya bisa berikan beberapa sanksi misalnya menunda transfer bagi hasil pajak. Banyak yang bisa dilakukan, mau ikut silahkan, saya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah akan lakukan. Mau marah, mau merajuk, silahkan. Saya tidak akan pernah kendor soal covid,” tegasnya.

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Kantor BKD Kayong Utara Terbakar

KalbarOnline, Kayong Utara - Akibat korsleting listrik, Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kayong Utara…

2 hours ago

Sopir Bus Damri Meninggal dalam Perjalanan dari Pontianak ke Pangkalanbun

KalbarOnline, Pontianak - Seorang sopir bus Damri meninggal dunia dalam perjalanan dari Pontianak menuju Pangkalanbun,…

2 hours ago

Dedikasi 39 Tahun, Muefri Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Resmi Purnabakti

KalbarOnline, Pontianak - Setelah mendedikasikan karirnya selama 39 tahun, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Muefri…

2 hours ago

Bangga, Batik Karya Kreasi Sungai Putat Tampil Memukau di Hadapan Jokowi

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Kreasi Sungai Putat (KSP), Syamhudi mengungkapkan rasa bangganya bahwa batik produksinya…

2 hours ago

Air Terjun Riam Macan: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat yang Sarat Makna Religi

KalbarOnline, Bengkayang - Kalimantan Barat tidak hanya kaya akan keanekaragaman budaya dan suku, tetapi juga…

7 hours ago

Kilas Balik Sejarah Putussibau Tahun 1895, Pernah Dipimpin Controleur LC Westenenk

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT…

17 hours ago