Categories: Kabar

Diduga Mengikutsertakan ASN dalam Kampanye, Muhamad-Rahayu Saraswati Dilaporkan ke Bawaslu Tangsel

KalbarOnline.com — Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Muhamad-Saraswati dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lantran telah diduga melakukan pelanggaran Pilkada saat menggelar kampanye di wilayah Ciputat,Tangerang Selatan, 27 September 2020 lalu.

Laporan datang dari pemuda bernama Aji, perwakilan sebuah perkumpulan mahasiswa dan pemuda yang menamakan dirinya sebagai Gerakan Pemuda Sadar Pilkada (GPSP).

Ia menjelaskan, laporan itu dilayangkan karena ia menduga terdapat unsur keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kampanye yang digelar oleh salah satu paslon nomor urut 01.

“Artinya kita sebagai mahasiswa dan masyarakat perlu sama-sama untuk mengawasi Pilkada yang ada di Tangsel khususnya,” ujar Aji usai melayangkan laporan di Kantor Bawaslu Tangsel, Serpong, Tangsel, Minggu (4/10/2020).

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota.

“Bahwasanya ASN dilarang keterlibatannya dalam Pilkada dalam mengikuti proses kampanye,” tegasnya.

Sementara itu, Komisioner Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kota Tangsel Ahmad Jazuli membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan tersebut.

“Benar bahwa memang tadi Divisi penanganan pelanggaran telah menerima laporan dari masyarakat aliansi pemuda peduli Pilkada, dengan laporannya, yaitu tentang netralitas ASN,” ujar Jazuli di ruangannya.

Jazuli menegaskan usai pelaporan itu diterima, Bawaslu akan melakukan penelitian administrasi terlebih dahulu.

“Berdasarkan Perbawaslu (Peraturan Bawaslu) kita punya dua hari untuk proses penelitian adminitrasi untuk menilai syarat formil materil,” kata Jazuli.

Dijelaskan Jazuli, jika nantinya kajian awal itu lengkap, maka pelaporan akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

“Maka dilanjut ke proses klarifikasi dengan mengundang pihak-pihak. Tentu yang pertama adalah ke pelapor dan saksi, selanjutnya kepada terlapor,” pungkasnya. (ind)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Angin Puting Beliung Rusak Tujuh Rumah Warga Kubu

KalbarOnline, Kubu Raya - Tujuh rumah warga di pesisir Muara Kubu, Dusun Mekar Jaya, Desa…

4 hours ago

Harisson Larang Perpisahan Sekolah di Tempat Mewah

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson melarang sekolah-sekolah untuk semua jenjang…

12 hours ago

Jalan Rusak Parah, Ibu Asal Kendawangan Melahirkan di Tengah Jalan

KalbarOnline, Ketapang - Beratnya kondisi medan yang diakibatkan jalan rusak, membuat Raniah, seorang ibu asal…

13 hours ago

Seorang Pemancing Ikan Ditemukan Tewas di Pantai Pasir Mayang

KalbarOnline, Kayong Utara - Seorang pria ditemukan tak bernyawa di Pantai Pasir Mayang, Dusun Pampang…

1 day ago

Karya Bakti TNI dan Warga, Perbaiki Jembatan Penghubung Antara Desa Miau Merah dan Desa Bukit Penai

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Personel Koramil 11/Silat Hilir jajaran Kodim 1206/Putussibau bersama warga melaksanakan karya…

1 day ago

Berperan Turunkan Angka Stunting Kalbar, Pj Gubernur Harisson Apresiasi PKK Kapuas Hulu

KalbarOnline, Pontianak - Pj Gubernur Kalimantan Barat, Harisson  menyampaikan apresiasi kepada TP PKK Kabupaten Kapuas…

1 day ago