Categories: Nasional

Eks Pimpinan KPK: Kewenangan Besar Tak Profesional Tak Ada Artinya

KalbarOnline.com – Wacana revisi Undang-Undang Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004, masih terjadi pro dan kontra. Terkini, mantan Wakil Ketua KPK Zulkarnain ikut menyoroti rencana revisi tersebu, khususnya terkait kewenangan penyelidikan dan penyidikan yang akan dimiliki jaksa. Hal ini mengacu bahwa pada era kolonial jaksa pernah diberikan wewenang penyidikan tetapi tidak dijalankan secara baik dan maksimal.

“Waktu zaman KUHAP masa kolonial Belanda, itu memang jaksa diberikan kewenangan penyidikan semua tindak pidana umum dan polisi sebagai pembantu penyidik jaksa, tetapi kan tidak dikerjakan secara baik dan optimal, sehingga muncul KUHAP dan integritas bermasalah,” kata Zulkarnain dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (3/10).

Dalam Pasal 1 Ayat (1) RUU Kejaksaan disebutkan, jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh UU untuk bertindak dalam fungsi penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, pelaksana putusan pengadilan, pemberian jasa hukum, penyelesaian sengketa di luar pengadilan, dan pengacara negara serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.

Baca juga: Revisi UU Kejaksaan Tuai Polemik, Ini kata Pakar Hukum UI

Terkait hal ini, Zulkarnain mengatakan, kewenangan besar tanpa disertai profesionalitas dan integritas tinggi tidak akan ada artinya. Justru, dikhawatirkan malah menimbulkan risiko yang tinggi.

Oleh karena itu, Zulkarnain menyarankan apabila tidak ada kepentingan mendesak sebaiknya wewenang jaksa cukup mengikuti aturan yang telah ada saat ini.

Dia mengatakan, masih ada hal yang lebih penting untuk dibahas, misalnya mengenai aturan perampasan aset pelaku korupsi.

“Saran saya, kalau belum penting-penting sekali ya cukup yang lama. Ada yang penting sekarang, kalau negara ini mau cepat bebas dari korupsi ya lebih penting UU Perampasan Aset. Itu sangat penting sekali untuk merampas harta pelaku koruptor,” ujar dia.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Lutfi Al Mutahar Optimis Jadi Calon yang Diusung PAN di Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Lutfi Al Mutahar meyakini kalau dirinyalah yang akan diusung oleh Partai Amanat…

6 hours ago

Pemkab Kapuas Hulu Raih WTP ke 7 dari BPK RI Perwakilan Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari…

6 hours ago

Sinergi Semua Elemen, KPU Kayong Utara Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024

KalbarOnline, Kayong Utara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar sosialisasi tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada)…

6 hours ago

Kembalikan Berkas Pencalonan, Sutarmidji Harap Nasdem Bisa Seperti di Periode Lalu

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Gubernur Kalbar, Sutarmidji melakukan pengembalian berkas sebagai calon Gubernur Kalbar ke…

6 hours ago

Di PEVS 2024, Dirut PLN Paparkan ke Presiden Jokowi Soal Kesiapan Ekosistem Kendaraan Listrik Tanah Air

KalbarOnline, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi booth PT PLN (Persero) dalam…

6 hours ago

Ditanya Peluang Kembali Berpasangan dengan Sutarmidji, Norsan Bantah Abu-abu

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan kembali ditanya soal peluangnya kembali berpasangan…

7 hours ago