Categories: Nasional

Status Pegawai KPK Bakal Jadi PNS Hingga PPPK, Tapi Wajib Tes Ulang

KalbarOnline.com – Proses peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) akan segera terealisasi. Hal itu sebagai imbas dari berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK atau revisi UU KPK.

Para pegawai yang bekerja di lembaga antirasuah itu beralih status menjadi PNS, PPPK dan PNS yang dipekerjakan seperti Jaksa dan penyidik Polri.

“Saat ini di internal KPK masih proses pembahasan dan akan melibatkan berbagi pihak baik di internal KPK termasuk pegawai. Jadi peraturan komisi masih dalam proses pembahasan,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/10).

Alex menyampaikan, melalui peraturan komisi, nantinya pegawai tetap di KPK akan beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN). Namun hal ini tetap melalui beberapa tahapan tes.

“Kemudian setelah ada tes statusnya akan terdiri dari PNS, PPPK dan PNS yang dipekerjakan,” ucap Alex.

  • Baca Juga: KPK Pelajari PP 41/2020 Terkait Alih Status Pegawai Menjadi ASN

Menurut Alex, status jaksa dan penyidik Polri yang bertugas di KPK tidak akan berubah. Karena memang mereka sudah aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya, alih status ini tidak lain akibat dari revisi UU KPK.

“Maka ketentuan alih status tersebut tak mengikuti ketentuan normatif proses seleksi PNS seperti yang diketahui rekrutmen awal PNS ada batas usia 35 tahun, tapi peraturan pemerintah itu alih status dari KPK jadi ASN bukan rekrutmen,” ujar Alex.

Menurut Alex, peralihan status pegawai KPK menjadi ASN pun telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Tindak Pidana Korupsi Menjadi Aparatur Sipil Negara. Terkait penggajian, telah diatur dalam Pasal 9 ayat 1.

Namun, terkait besaran gaji masih diatur oleh Biro SDM KPK. Terkait PP Nomor 41/2020 merupakan acuan pegawai KPK menjadi ASN.

“Pemberian gaji dan tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ketentuan lebih lanjut mengenai ini masih dituntaskan oleh Biro SDM terkait rancangan besaran gaji pegawai KPK,” pungkasnya.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Air Terjun Riam Macan: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat yang Sarat Makna Religi

KalbarOnline, Bengkayang - Kalimantan Barat tidak hanya kaya akan keanekaragaman budaya dan suku, tetapi juga…

3 hours ago

Kilas Balik Sejarah Putussibau Tahun 1895, Pernah Dipimpin Controleur LC Westenenk

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT…

13 hours ago

Staf Ahli Bupati Ketapang Bacakan Pembukaan UUD 45 pada Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024

KalbarOnline, Ketapang - Menggunakan pakaian adat nusantara, Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik…

14 hours ago

Wakili Bupati Ketapang, Dharma Buka Penilaian dan Lomba Kelurahan se-Kalbar di Desa Istana

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Dharma…

14 hours ago

Atlet PPLP Kalbar Katyea E Safitri Jadi Pembawa Bendera Merah Putih di Opening Ceremony ASG 2024

KalbarOnline, Vietnam - Berkekuatan 50 personel, kontingen Indonesia beratribut kemeja batik biru yang dikombinasikan dengan…

14 hours ago

Menelusuri Keindahan Air Terjun Saka Dua di Sanggau Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau. Salah satu destinasi yang…

18 hours ago