Categories: Nasional

Status Pegawai KPK Bakal Jadi PNS Hingga PPPK, Tapi Wajib Tes Ulang

KalbarOnline.com – Proses peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) akan segera terealisasi. Hal itu sebagai imbas dari berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK atau revisi UU KPK.

Para pegawai yang bekerja di lembaga antirasuah itu beralih status menjadi PNS, PPPK dan PNS yang dipekerjakan seperti Jaksa dan penyidik Polri.

“Saat ini di internal KPK masih proses pembahasan dan akan melibatkan berbagi pihak baik di internal KPK termasuk pegawai. Jadi peraturan komisi masih dalam proses pembahasan,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/10).

Alex menyampaikan, melalui peraturan komisi, nantinya pegawai tetap di KPK akan beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN). Namun hal ini tetap melalui beberapa tahapan tes.

“Kemudian setelah ada tes statusnya akan terdiri dari PNS, PPPK dan PNS yang dipekerjakan,” ucap Alex.

  • Baca Juga: KPK Pelajari PP 41/2020 Terkait Alih Status Pegawai Menjadi ASN

Menurut Alex, status jaksa dan penyidik Polri yang bertugas di KPK tidak akan berubah. Karena memang mereka sudah aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya, alih status ini tidak lain akibat dari revisi UU KPK.

“Maka ketentuan alih status tersebut tak mengikuti ketentuan normatif proses seleksi PNS seperti yang diketahui rekrutmen awal PNS ada batas usia 35 tahun, tapi peraturan pemerintah itu alih status dari KPK jadi ASN bukan rekrutmen,” ujar Alex.

Menurut Alex, peralihan status pegawai KPK menjadi ASN pun telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Tindak Pidana Korupsi Menjadi Aparatur Sipil Negara. Terkait penggajian, telah diatur dalam Pasal 9 ayat 1.

Namun, terkait besaran gaji masih diatur oleh Biro SDM KPK. Terkait PP Nomor 41/2020 merupakan acuan pegawai KPK menjadi ASN.

“Pemberian gaji dan tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ketentuan lebih lanjut mengenai ini masih dituntaskan oleh Biro SDM terkait rancangan besaran gaji pegawai KPK,” pungkasnya.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Tunaikan Salat Id di Mujahidin, Pj Gubernur Harisson Ajak Masyarakat Kalbar Teladani Nabi Ibrahim

KalbarOnline.com - Ribuan masyarakat muslim di Provinsi Kalimantan Barat memadati halaman Masjid Raya Mujahidin Pontianak…

4 hours ago

Pj Gubernur Harisson Buka Rapat Pimpinan BKOW Provinsi Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson membuka Rapat Pimpinan Badan Kerjasama Organisasi…

4 hours ago

Pj Gubernur Harisson Hadiri Rakornas Pengendalian Inflasi 2024 bersama Presiden Joko Widodo

KalbarOnline, Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian…

4 hours ago

Wujudkan Iklim Demokrasi Lebih Baik, Pemprov Kalsel Apresiasi PLN Gelar UKW PWI Se-Kalimantan

KalbarOnline, Kalsel - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan…

4 hours ago

Komunitas Energi Muda Dukung Sugioto Maju Wakil Wali Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Komunitas Energi Muda Pontianak menyatakan dukungannya kepada Sugioto untuk maju mencalonkan diri…

15 hours ago

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…

19 hours ago