Categories: Ketapang

Siap-siap, Tak Pakai Masker di Ketapang Bakal Didenda Rp100 Ribu

Siap-siap, Tak Pakai Masker di Ketapang Bakal Didenda Rp100 Ribu

KalbarOnline, Ketapang – Pemerintah Kabupaten Ketapang telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 36 tahun 2020. Dalam Perbup itu, warga yang keluar rumah tak menggunakan masker akan dikenakan sanksi dan denda.

Perbup nomor 36 tahun 2020 itu mengatur tentang penerapan disiplin dan upaya penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru.

Pj Sekda Ketapang, Heronimus Tanam menjelaskan bahwa Perbup tersebut masih dalam tahap sosialiasi kepada masyarakat, namun demikian jika tahapan sosialisasi dinilai cukup maka sanksi tegas akan diberlakukan.

“Pertama sanksi administratif, yang kedua sanksi sosial hingga denda Rp100 ribu,” katanya, Jumat (2/10/2020).

Pemkab Ketapang saat ini juga telah rutin menggelar razia gabungan yang dilaksanakan oleh Satpol PP, TNI dan Polri. Razia gabungan yang telah berlangsung sejak awal pandemi itu menyasar warga yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

“Sekarang itu hampir 100 lebih pelanggar setiap kali razia itu dicatat indentitasnya. Ketika nanti razia kedua yang bersangkutan kembali terjaring itu baru kita lakukan sanksi tegas. Bisa didenda Rp100 ribu,” ungkapnya.

Pj Sekda juga menegaskan kalau Implementasi Perbup nomor 36 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penindakan terkait pandemi Covid-19 ini tak hanya menyasar masyarakat umum, namun juga Aparatur Sipil Negara (ASN) saat berkerja di kantor pemerintahan.

“Ini bukan hanya untuk masyarakat umum, kita juga telah membuat surat edaran ke semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah- Red). Itu juga akan kita lakukan razia di tempat,” tegasnya.

Ia berharap agar seluruh masyarakat Ketapang dapat tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan baik saat berada di dalam maupun di luar rumah demi untuk memutus penyebaran mata rantai penularan covid-19.

“Jaga pola hidup sehat, olahraga dan jalankan protokol kesehatan. Itu standar minimal untuk memutus mata rantai penyebaran virus,” tandasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Pj Gubernur Harisson Harapkan HMI Kuat Secara Intelektual dan Mandiri Secara Finansial

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri kegiatan pelantikan pengurus Badan Koordinasi (Badko)…

14 hours ago

Kodim Putussibau Razia Pemain Layangan di Wilayah Putussibau Kota

KalbarOnline, Putussibau - Anggota Kodim 1206/Putussibau beserta Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan razia penertiban…

16 hours ago

Jadi Tuan Rumah, Polda Kalbar Ajak Masyarakat Dukung dan Sukseskan Kejuaraan Proliga Volley 2024

KalbarOnline, Pontianak - Polda Kalbar meminta kepada seluruh masyarakat Kalbar dapat mendukung dan turut memeriahkan…

16 hours ago

Pj Gubernur Harisson Buka Kejurnas Angkat Besi di GOR Pangsuma Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson membuka kejuaraan nasional (kejurnas) angkat…

16 hours ago

Harisson Lantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalbar Periode 2024 – 2029

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson melantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalimantan Barat…

16 hours ago

Optimalisasi Peran Tim Pendamping Keluarga Cegah Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Peran keluarga perlu dioptimalkan dan menjadi entitas utama dalam pencegahan stunting. Untuk…

16 hours ago