Categories: HeadlinesPontianak

Sikapi Konflik PT SRM dan Masyarakat, Wakil Ketua DPRD Kalbar Minta Keamanan Berusaha Investor Dijaga

Wakil Ketua DPRD Kalbar Minta Keamanan Berusaha Investor Dijaga

KalbarOnline, Pontianak – Wakil Ketua DPRD Kalbar, Suriansyah angkat bicara mengenai konflik yang terjadi antara PT. Sultan Rafli Mandiri (SRM) dengan masyarakat sejumlah desa di Kecamatan Tumbang Titi. Menurut Suriansyah, sepanjang izin yang dimiliki PT SRM legal, hak-hak perusahaan harus dilindungi. Sebab, tegas Suriansyah, investor memberikan kontribusi bagi pembangunan di daerah.

“Tapi sepanjang izin mereka legal. Sepanjang itu legal, pemerintah harus mampu melindungi orang yang berusaha. Juga dengan catatan apabila perusahaan melaksanakan kegiatannya dengan baik, pengaturan karyawan dan lain-lain, hak masyarakat dikelola sesuai aturan yang ada, kondusifitas bagi mereka berusaha harus dijaga,” ujarnya tegas saat dikonfirmasi KalbarOnline.com via telepon, Rabu (30/9/2020).

Menyikapi konflik yang terjadi, politisi Gerindra ini pun meminta aparat dan pemerintah daerah setempat bertindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Keamanan berusaha, kata Suriansyah, sangat penting. Sehingga proses pembangunan di daerah pun akan berjalan lancar.

“Aparat dan pemerintah daerah setempat harus bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku, apabila tidak ada masalah soal izin dan lain sebagainya. Keamanan orang berusaha harus dilindungi termasuk pihak perusahaan dan orang-orang yang bekerja harus dilindungi oleh pemerintah daerah setempat dan aparat, karena itu sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tukasnya.

Oleh karena itu, Suriansyah mengimbau agar masyarakat mentaati aturan hukum yang berlaku dan menyampaikan aspirasi dengan baik serta tak main hakim sendiri.

“Letakkan permasalahan sesuai hukum yang berlaku dan percayakan pada hukum, karena bagaimana pun dalam perkara ini ada aturannya, ada aparat. Biarlah aparat yang menilai mana yang benar dan salah. Kalau memang itu salah, tidak boleh dilakukan masyarakat tapi oleh aparat penegak hukum,” tandasnya.

Seperti diketahui bahwa beberapa waktu lalu ratusan masyarakat dari sejumlah desa di Kecamatan Tumbang Titi melakukan aksi unjuk rasa ke perusahaan tambang milik PT. Sultan Rafli Mandiri (SRM) yang terletak di Dusun Muatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Ketapang. Berawal dari unjuk rasa inilah terjadi konflik antara masyarakat dan perusahaan tersebut.

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Jelang Idul Adha, Angka Inflasi di Pontianak 2,65 persen

KalbarOnline, Pontianak – Menjelang Hari Raya Idul Adha, angka inflasi Kota Pontianak menyentuh angka 2,65…

8 hours ago

Pj Wako Pontianak Minta PPDB 2024 Berlangsung Transparan

KalbarOnline, Pontianak - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 akan dimulai. Untuk mempersiapkan…

8 hours ago

Pemkot Salurkan Bantuan Uang Tunai kepada 3.350 KK

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pontianak menyalurkan bantuan…

8 hours ago

400 Paket Sembako Ludes dalam Sejam Jam di Pasar Murah Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – 400 paket sembako ludes terjual hanya dalam waktu kurang dari 60 menit,…

8 hours ago

Pj Wako Ani Sofian Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menggelar program padat karya yang melibatkan masyarakat di…

8 hours ago

Wabup Ketapang Serahkan Trophy Juara Umum dan Petinju Terbaik di Kejuaraan Tinju Dandim CUP 2024

KalbarOnline, Ketapang - Kejuaraan tinju amatir Dandim Cup 1203/Ketapang Tahun 2024 secara resmi ditutup oleh…

9 hours ago