Categories: Kabar

Luhut: Jual Masker Harus yang Bersertifikat SNI

KalbarOnline.com – Setelah tidak menyarankan menggunakan masker scuba karena dianggap tidak efektif dalam mencegah Covid-19. Pemerintah kini mulai mengatur masker yang digunakan haruslah bersertifikat SNI.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan meminta seluruh produk kesehatan baik masker maupun yang lainnya tidak boleh dijual sembarangan harus sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) atau wajib memperoleh sertifikasi khusus.

Menurut Luhut, sertifikasi khusus bagi produk kesehatan dan farmasi dalam negeri itu mutlak diperlukan demi meningkatkan penggunaan produk farmasi dalam negeri.

“Presiden telah menginstruksikan, pentingnya kebijakan yang mendukung pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan. Kita gunakan sebanyak mungkin produk dalam negeri. Jadi masalah sertifikasi ini harus betul diperhatikan. Ini akan memicu kalangan industri nasional kita memproduksi buatan dalam negeri. Hal ini akan berujung pada peningkatan penggunaan farmasi dalam negeri, jadi kita tidak lagi impor,” ujar Luhut, di Jakarta, Rabu (29/9/2020).

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa kementeriannya akan mendukung penuh ide tersebut. Usulan, itu agar nantinya tidak hanya produk farmasi saja yang mendapatkan sertifikasi, tetapi produk dalam negeri lainnya juga.

“Ini sangat penting, menyangkut angka sertifikasi 10.000 produk farmasi. Produk-produk tersebut akan kita sertifikasi melalui dukungan APBN. Nantinya diharapkan tidak hanya soal farmasi, tetapi secara keseluruhan untuk membangkitkan kemandirian nasional. Dengan TKDN kita akan menjadi pemain di rumah sendiri, ini akan kita dorong terus. Dengan anggaran yang disiapkan, kami akan support industri farmasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Kemenperin melakukan langkah perumusan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) masker berbahan kain dalam rangka perlindungan masyarakat.

Pada 16 September 2020, SNI yang disusun Kemenperin tersebut telah mendapatkan penetapan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil- Masker dari kain melalui Keputusan Kepala BSN Nomor No.408/KEP/BSN/9/2020.

SNI ini menjadi pedoman bagi industri dalam negeri yang menentukan capaian minimum kualitas hasil produksinya sekaligus menjadi standar minimum bagi produk impor. [rif]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Data Januari – Mei 2024, 15 Tersangka Narkoba di Kapuas Hulu Didominasi Anak Muda

KalbarOnline, Putussibau - Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kapuas Hulu, IPTU Jamali mengungkapkan, bahwa pihaknya…

4 hours ago

Wakili Bupati, Absalon Buka Sosialisasi dan Rakor Persiapan Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati, Staf Ahli Bupati Ketapang bidang Kemasyarakatan dan SDM, Absalon membuka…

4 hours ago

Terbang ke Jakarta, Sekda Kapuas Hulu Rapat Bersama Dirjen Kemendagri, Bahas Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

KalbarOnline, Jakarta - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini menghadiri rapat koordinasi dan konsultasi…

5 hours ago

Pj Gubernur Harisson Ajak Pemuda Ambil Bagian Turunkan Angka Stunting Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar, Harisson mengapresiasi niat baik dan usaha dari para…

5 hours ago

Pj Gubernur Harisson Pimpin Rapat Gerakan Orang Tua Asuh Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson memimpin rapat Gerakan Orang Tua…

5 hours ago

Pj Wali Kota Imbau Sekolah Gelar Acara Perpisahan Secara Sederhana

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian mengimbau sekolah-sekolah khususnya SD dan SMP…

5 hours ago