Categories: Nasional

‎DPR Minta Kapolri Ganti Nama Pam Swakarsa

KalbarOnline.com – DPR lewat Komisi III menyoroti mengenai Pam Swakarsa  yang belum lama ini ada wacana untuk dihidupkan kembali.

Anggota Komisi III DPR‎ Arteria Dahlan dalam rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengatakan tidak setuju dengan penyebutan Pam Swakara. Karena pada era Orde Baru silam Pam Swakarsa selalu melakukan tindak kekerasan kepada masyarakat saat melakukan unjuk rasa.

“Diksi Pam Swakarsa ini bagi kita-kita yang mengikuti dan mengalami peristiwa 98. Ini memang agak sensitif karena Pam Swakarsa zaman dahulu dipakai untuk menggebuk aksi-aksi dan kegiatan demokrasi,” ujar Arteria di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/9).

Oleh sebab itu, kalaupun nantinya kembali dihidupkan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis sebaiknya melakukan sosialiasasi kepada masyarakat. Sehingga jangan sampai ada persepsi negatif seperti Pam Swakarsa di era Orde Baru. “Sosialisasinya juga harus baik. Pak Kapolri ngomong dulu sama Komisi III, Pak untuk ide-ide brilian dan cerdas seperti ini. Jangan jalan sendiri,” katanya.

Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman juga meminta kepada Idham Azis untuk mengganti nama Pam Swakarsa. Sehingga tidak identik dengan citra kekerasan. “Soal nama saya pikir alangkah banyak nama lain, kenapa harus pakai Pam Swakarsa? Bisa pakai nama lain yang tidak menimbulkan trauma bagi kita,” ujar Habiburokman.

Diberitakan sebelumnya,  Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa). Peraturan Kapolri ini ditandatangani oleh Idham Azis pada 5 Agustus 2020.

Berdasarkan dokumen Peraturan Kapolri pada Pasal 1 ayat 1 Peraturan Kapolri tersebut dijelaskan, Pam Swakarsa adalah satu bentuk pengamanan oleh pengemban fungsi kepolisian yang diadakan atas kemauan, kesadaran, kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian.

Adapun tujuan dibentuknya Pam Swakarsa ini berdasarkan Pasal 2, antara lain memenuhi kebutuhan rasa aman dan nyaman di lingkungan perusahaan, kawasan dan/atau permukiman.

Sementara untuk tugasnya seperti dijelaskan pada Pasal 3, yakni menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya secara swakarsa guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban. (*)

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

4 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

7 hours ago

HUT ke-41 BPKP, Romi Wijaya: Semakin Akseleratif dan Independen

KalbarOnline.com – Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menghadiri upacara peringatan Hari ulang tahun…

8 hours ago

Seorang Pemuda di Kubu Raya Nekat Curi Troli Basarnas untuk Modal Judi Slot

KalbarOnline – Seorang pemuda di Kubu Raya berinisial ED (29) diamankan polisi terkait kasus pencurian.…

9 hours ago

Bappeda Pontianak Ajak Stakeholders Identifikasi Potensi Risiko Pembangunan SPALD-T

KalbarOnline.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk…

9 hours ago

Ani Sofian Instruksikan Dishub Pontianak Tertibkan Truk Kontainer Tanpa Twist Lock

KalbarOnline.com – Insiden jatuhnya boks kontainer di jalan raya sudah beberapa kali terjadi di Pontianak.…

9 hours ago