Categories: Nasional

‎DPR Minta Kapolri Ganti Nama Pam Swakarsa

KalbarOnline.com – DPR lewat Komisi III menyoroti mengenai Pam Swakarsa  yang belum lama ini ada wacana untuk dihidupkan kembali.

Anggota Komisi III DPR‎ Arteria Dahlan dalam rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengatakan tidak setuju dengan penyebutan Pam Swakara. Karena pada era Orde Baru silam Pam Swakarsa selalu melakukan tindak kekerasan kepada masyarakat saat melakukan unjuk rasa.

“Diksi Pam Swakarsa ini bagi kita-kita yang mengikuti dan mengalami peristiwa 98. Ini memang agak sensitif karena Pam Swakarsa zaman dahulu dipakai untuk menggebuk aksi-aksi dan kegiatan demokrasi,” ujar Arteria di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/9).

Oleh sebab itu, kalaupun nantinya kembali dihidupkan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis sebaiknya melakukan sosialiasasi kepada masyarakat. Sehingga jangan sampai ada persepsi negatif seperti Pam Swakarsa di era Orde Baru. “Sosialisasinya juga harus baik. Pak Kapolri ngomong dulu sama Komisi III, Pak untuk ide-ide brilian dan cerdas seperti ini. Jangan jalan sendiri,” katanya.

Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman juga meminta kepada Idham Azis untuk mengganti nama Pam Swakarsa. Sehingga tidak identik dengan citra kekerasan. “Soal nama saya pikir alangkah banyak nama lain, kenapa harus pakai Pam Swakarsa? Bisa pakai nama lain yang tidak menimbulkan trauma bagi kita,” ujar Habiburokman.

Diberitakan sebelumnya,  Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa). Peraturan Kapolri ini ditandatangani oleh Idham Azis pada 5 Agustus 2020.

Berdasarkan dokumen Peraturan Kapolri pada Pasal 1 ayat 1 Peraturan Kapolri tersebut dijelaskan, Pam Swakarsa adalah satu bentuk pengamanan oleh pengemban fungsi kepolisian yang diadakan atas kemauan, kesadaran, kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian.

Adapun tujuan dibentuknya Pam Swakarsa ini berdasarkan Pasal 2, antara lain memenuhi kebutuhan rasa aman dan nyaman di lingkungan perusahaan, kawasan dan/atau permukiman.

Sementara untuk tugasnya seperti dijelaskan pada Pasal 3, yakni menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya secara swakarsa guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban. (*)

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Menemukan Keindahan Alam di Air Terjun Melanggar

KalbarOnline, Air Besar - Air terjun Melanggar, sebuah destinasi alam yang memukau, terletak di Desa…

16 hours ago

2,4 Juta Bidang Tanah Terdaftar dalam 100 Hari Kerja Menteri AHY

KalbarOnline, Jakarta - Sebanyak 2,4 juta bidang tanah berhasil didaftarkan dalam masa 100 hari kerja…

20 hours ago

BPBD Kalbar Gelar Rakor Antisipasi Bencana

KalbarOnline, Pontianak- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Barat, menggelar Rapat Koordinasi Kepala Pelaksana…

20 hours ago

Menikmati Keindahan Alam di Bukit Biang, Wisata Tersembunyi di Sanggau

KalbarOnline, Sanggau - Bukit Biang adalah salah satu destinasi wisata alam yang terletak di Desa…

1 day ago

Keindahan Alam dan Kekayaan Budaya di Bukit Bengkawang, Surga Tersembunyi di Kalbar

KalbarOnline, Bengkayang - Bukit Bengkawang, sebuah destinasi wisata yang terletak di Kecamatan Jangkang, Kabupaten Bengkayang,…

1 day ago

Menemukan Keindahan Alam di Bukit Bakmunt: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat dikenal sebagai tempat yang kaya akan keindahan alamnya. Salah satu…

1 day ago