Categories: Nasional

Rapat RUU Omnibus Law Digelar di Hotel saat Weekend, ini Alasan DPR

KalbarOnline.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Kerja di Hotel Novotel, Serpong, Tangerang. Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi menjelaskan alasan pihaknya menyelenggarakan rapat di hotel tersebut. Hal itu karena pada Sabtu (26/9) terjadi pemadaman listrik di Gedung DPR oleh PLN.

“Jadi, hari Jumat malam ketika selesai presentasi pemerintah terkait klaster ketenagakerjaan pimpinan Baleg dalam hal ini Ketua Panja menjelaskan karena mendapatkan surat dari Sekretaris DPR yang pokok suratnya menyatakan bahwa dilakukan pemadaman listrik di lingkungan DPR sejak hari Sabtu pukul 08.00 WIB,” ujar pria yang akrab disapa Awiek kepada KalbarOnline.com, Senin (28/9).

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menambahkan, dalam surat pemeritahuan PLN tersebut tidak dijelaskan mengenai sampai kapan waktu pemadaman listrik di lingkungan DPR tersebut. Sehingga dipilihlah rapat di hotel.

“Di situ tidak dijelaskan sampai kapannya. Apakah sampai Minggu, sampai Senin. Nah kami kan khawatir kalau ternyata perbaikan instalansinya sampai hari ini, kami enggak bisa memberikan kepastian. Untuk memaksimalkan waktu yang ada kami melakukan rapat di luar,” katanya.

Awiek mengatakan, dirinya mendapat informasi beberapa waktu lalu listrik di lingkungan DPR mendadak mati. Sehingga ada yang terjebak di dalam lift. Oleh sebab itu, dia khawatir kejadian tersebut terulang kembali pada saat pembahasan RUU Omnibus Lawa pada Senin (28/9) ini.

“Ada instalasi DPR yang harus diperbaiki. Itu demi keamanan kita semua. Termasuk teman-teman media yang ingin liputan di DPR agar tidak resah keamanannya terjamin, jangan sampai ada media yang terjebak di lift. Kan enggak lucu,” ungkapnya.

Awiek menambahkan, DPR diperbolehkan dalam tata tertib untuk melakukan rapat di luar. Termasuk menggelar rapat pada weekend atau akhir pekan, asalkan sudah mendapatkan izin dari pimpinan DPR.

“Jadi, kami sudah mendapatkan izin. Sesuai ketentuan DPR sudah kami lakukan,” tuturnya.

Rapat pembahasan RUU Omnibus Law‎ digelar pada akhir pekan karena mengejar tenggat waktu yang telah ditetapkan. Pasalnya, pembahasan RUU tersebut ada batas waktunya yakni tiga kali masa sidang.

“Kemudian pembahasan di DPR itu ada batas waktunya yakni tiga kali masa sidang. Nah kalau kita lewat dari tiga kali masa sidang ya tidak bisa,” pungkasnya.

‎Diketahui, DPR RI dan pemerintah akhirnya melaksanakan pembahasan klaster Ketenagakerjaan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Hingga Minggu (27/9) malam klaster Ketenagakerjaan pada RUU Cipta Kerja rampung dibahas‎.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

PN Ketapang Menangkan PT CMI pada Perkara Tumpang Tindih WIUP di Desa Karya Baru Kecamatan Marau

KalbarOnline, Ketapang - Pengadilan Negeri (PN) Ketapang akhirnya memenangkan pihak PT Cita Mineral Investindo (CMI)…

3 hours ago

Wakili Bupati Ketapang, Absalon Buka Workshop Teaching Factory Politap di Asana Nevada

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia,…

4 hours ago

Kenang Jasa Para Pahlawan, Farhan dan Forkopimda Ketapang Ziarahi Taman Makam Pahlawan Tanjungpura

KalbarOnline, Ketapang - Usai mengikuti upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Wakil Bupati Ketapang, Farhan bersama…

4 hours ago

Pj Bupati Romi Tinjau Persiapan Operasionalisasi SPBU OSO di Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya meninjau langsung persiapan operasionalisasi…

4 hours ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Kecamatan Pengkadan

KalbarOnline, Putussibau - Rekonstruksi kasus pembunuhan yang menggemparkan publik Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu berlangsung…

4 hours ago

Lewat PGD 2024, Harisson Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Dayak

KalbarOnline, Pontianak - Pekan Gawai Dayak (PGD) Kalimantan Barat ke-XXXVIII Tahun 2024 di Rumah Radakng…

4 hours ago