Sering Sunat Vonis, MA Dinilai Bikin Suram Nasib Pemberantasan Korupsi

KalbarOnline.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyesalkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang secara terus-menerus melakukan pemotongan hukum terhadap terpidana korupsi. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menilai, jika hal itu tetap diteruskan maka pemberantasan kasus korupsi akan semakin suram.

“Jika Mahkamah Agung tetap mempertahankan tren vonis ringan kepada terdakwa kasus korupsi, nasib pemberantasan korupsi di masa mendatang akan semakin suram,” kata Kurnia dalam keterangannya, Kamis (1/10).

ICW mencatat, rata-rata hukuman pelaku korupsi sepanjang 2019 hanya tidak lebih dari tiga tahun. Bahkan, pemulihan kerugian yang ditumbulkan akibat tindak pidana korupsi tidak sampai sepuluh persen.

“Data kami mencatat rata-rata koruptor sepanjang 2019 hanya dihukum 2 tahun 7 bulan penjara. Pemulihan kerugian negara jika ditotal, akibat korupsi pada sepanjang tahun 2019 adalah Rp 12 triliun. Akan tetapi pidana tambahan berupa uang pengganti yang dijatuhkan majelis hakim hanya Rp 750 M,” ucap Kurnia.

Baca Juga :  Fasilitas Bandara Rusak Usai Penjemputan Rizieq, AP II: Tidak Sengaja

Dia menjelaskan, sebanyak 1.125 terdakwa kasus korupsi disidangkan sepanjang 2019. Sekitar 842 orang divonis ringan nol sampai 4 tahun. Sedangkan yang vonis berat dengan kurungan di atas 10 tahun hanya 9 orang.

“Belum lagi vonis bebas atau lepas yang berjumlah 54 orang, putusan hakim kerap kali ringan kepada terdakwa korupsi memiliki implikasi serius bagi keadilan,” cetus Kurnia.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyerahkan penilaian kepada publik terkait masifnya pemotongan hukuman koruptor oleh Mahkamah Agung (MA). Terbaru, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dipangkas hukumannya dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Anas Urbaningrum merupakan koruptor ke-23 yang hukumannya dikurangi pada upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Majelis Hakim, mengabulkan langkah hukum PK terhadap Anas.

Baca Juga :  Erick Thohir: Vaksin Covid-19 akan Didaftarkan ke BPOM usai Uji Klinis

“Biar masyarakat saja yang menilai makna rasa keadilan dan semangat pemberantasan korupsi dalam putusan-putusan peninjauan kembali tersebut,” kata Nawawi dikonfirmasi, Kamis (1/10).

Pimpinan KPK berlatar belakang hakim ini menegaskan, lembaga antirasuah telah bekerja sesuai kemampuan. Menurutnya, KPK tidak bisa berbuat apa-apa lagi setelah upaya hukum PK.

“PK adalah upaya hukum luar biasa, tak ada lagi upaya hukum lain yang dapat dilakukan KPK,” cetus Nawawi.

Hanya saja, KPK berharap MA segera menyerahkan salinan putusan terhadap koruptor yang hukumannya telah dikurangi pada upaya hukum PK. Sebab, 22 salinan putusan terhadap koruptor lainnya hingga kini pun belum diserahkan oleh MA.

“Hal yang diharapkan dari Mahkamah Agung sekarang ini hanyalah agar salinan-salinan putusan dari perkara tersebut bisa segera diperoleh KPK,” tandas Nawawi.

Comment