Categories: Internasional

Palsukan Dokumen Bantuan Korban Covid-19, Pria Singapura Dipenjara

KalbarOnline.com – Seorang pria Singapura bernama Edward Goh, 44, dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak kejahatan. Dia mengeruk keuntungan pribadi di masa pandemi dengan memalsukan dokumen dana bantuan untuk korban terdampak Covid-19. Dana bantuan itu justru masuk ke rekening orang tuanya.

Di pengadilan, Edward Goh mengaku bersalah atas dua dakwaan pemalsuan dengan tujuan menipu. Dokumen pengadilan menyatakan bahwa Goh memalsukan dua surat pada Mei untuk menipu Kementerian Sosial dan Pembangunan Keluarga (MSF) agar menyalurkan Hibah Dukungan Covid-19 kepada orang tuanya, Tan Meng Lan dan Goh Keng Thow.

  • Baca juga: Lepas Masker dan Batuk di Kerumunan, Pria Singapura Dipenjara 5 Minggu

Hibah ini dimaksudkan untuk mendukung mereka yang kehilangan pekerjaan dan karyawan yang dirumahkan atau gaji mereka dikurangi setidaknya 30 persen selama tiga bulan berturut-turut. Bantuan itu hingga SGD 800 setiap bulan selama tiga bulan jika memenuhi kriteria kehilangan pekerjaan atau cuti tanpa gaji. Mereka yang memenuhi syarat berdasarkan pemotongan gaji akan menerima hingga SGD 500 tiap bulan selama tiga bulan.

Calon penerima bantuan juga harus menyerahkan dokumen pendukung yang membuktikan bahwa mereka memang berhak. Pada 5 Mei, Goh memalsukan surat yang menyatakan bahwa ibunya telah di-PHK sebagai pekerja dapur di foodcourt di Mal Ion Orchard.

Goh kemudian melampirkan surat itu ke formulir lamaran online, yang menyatakan bahwa ibunya kehilangan pekerjaan pada 7 April. “Padahal sebenarnya ibunya di-PHK pada 4 Mei,” kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Nicholas Lim seperti dilansir AsiaOne.

JPU mengatakan Goh terus dibayar untuk April dan Mei, dan hanya diberi surat pengurangan biaya pada 3 Juni. JPU menyatakan Goh yang menganggur saat melakukan pelanggaran, kemudian mengajukan lamaran ayahnya secara online dengan melampirkan memo palsu.

Dokumen palsu tersebut kemudian ditentukan sebagai penipuan oleh MSF. Meski tidak ada uang yang dicairkan untuk ibunya, tapi sebanyak SGD 800 telah diterima oleh Goh. Namun, Goh akhirnya telah mengembalikan uang itu.

Atas kesalahannya, Goh dihukum 3 bulan penjara. Namun, Hakim Distrik Tan Jen Tse mengabulkan permintaan Goh untuk menunda hukumannya hingga 28 September atas permintaan untuk menyelesaikan masalah pribadinya. Untuk setiap pelanggaran, Goh bisa dipenjara hingga 10 tahun dan dikenai denda.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

10 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

14 hours ago

HUT ke-41 BPKP, Romi Wijaya: Semakin Akseleratif dan Independen

KalbarOnline.com – Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menghadiri upacara peringatan Hari ulang tahun…

15 hours ago

Seorang Pemuda di Kubu Raya Nekat Curi Troli Basarnas untuk Modal Judi Slot

KalbarOnline – Seorang pemuda di Kubu Raya berinisial ED (29) diamankan polisi terkait kasus pencurian.…

15 hours ago

Bappeda Pontianak Ajak Stakeholders Identifikasi Potensi Risiko Pembangunan SPALD-T

KalbarOnline.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk…

15 hours ago

Ani Sofian Instruksikan Dishub Pontianak Tertibkan Truk Kontainer Tanpa Twist Lock

KalbarOnline.com – Insiden jatuhnya boks kontainer di jalan raya sudah beberapa kali terjadi di Pontianak.…

15 hours ago