Categories: Nasional

Gelar Dangdutan, Wakil Ketua DPRD Tegal Terancam Penjara 1 Tahun

KalbarOnline.com – Aksi tidak terpuji dilakukam oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmadi Edi Susilo. Dia menyelenggarakan konser dangdut dalam perayaan pesta pernikahan di tengah pandemi Covid-19. Akibatnya konser itu menimbulkan kerumuman warga yang berpotensi menjadi klaster penyebaran Covid-19.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, konser itu dilaksanakan pada 23 September 2020 di Kelurahan Kalinyamat Wetan, Kecamatan Tegal Selatan. Penyelenggaranya sendiri adalah Wasmadi.

“Kemarin dibuatkan laporan informasi, kemudian hari ini ditingkatkan menjadi laporan polisi dan sudah dilakukan klarifikasi pemeriksaan saksi-saksi ada 10 orang,” kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9).

Akibat perbuatannya, Wasmadi diduga telah melanggar Pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dia pun terancam hukuman berat atas perbuatannya.

“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dipidana 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta,” kata Awi.

Wasmadi juga diduga telah melanggar Pasal 216 Ayat (1) KUHP. Ancaman pidanya yaitu maksimal penjara 4 bulan. “Jadi kasus ini secara intensif dilakukan penyidikan oleh Polres Tegal Kota, Polda Jawa Tengah,” pungkas Awi.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menegur keras Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dan Kepala Satpol PP Pemkot Tegal Hartoto. Hal ini lantaran Ganjar merasa kebobolan dengan hiburan dangdutan saat resepsi pernikahan yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Rabu (23/9) kemarin.

Ganjar memerintahkan Kasatpol PP Provinsi Jateng Budiyanto menegur Kasatpol PP Kota Tegal. Karena kegiatan itu menimbulkan kerumunan massa, dan viral di media sosial itu.

“Saya kemarin sebelum acara sudah komunikasi dengan Wakil Wali Kota Tegal. Beliau sudah menyampaikan pada penyelenggara, kalau tidak salah wakil ketua dewan. Saya ingatkan, kalau mau kawinan monggo, tapi kalau bisa jangan ramai-ramai. Ijab kabul saja dulu, ramai-ramainya ditunda,” kata Ganjar seperti dikutip Radar Tegal (Jawa Pos Group), Jumat (25/9).

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu A. Yani Pontianak yang berlokasi di kawasan…

3 hours ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

5 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

5 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

5 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

5 hours ago

Segini Biaya Pembangunan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Gedung Olahraga (GOR) Terpadu Ayani di Kawasan Gelora Khatulistiwa Pontianak, Jalan Ahmad…

6 hours ago