KalbarOnline.com – Akhir-akhir ini marak kasus penipuan investasi online dengan membawa nama perusahaan di Tiongkok yakni Alimama. Cara kerjanya dengan skema investasi yang mengumpulkan modal lalu klik iklan yang tersedia untuk mendapatkan jumlah kelipatan dari modal yang sudah diinvestasikan di awal. Inilah skema bisnis Alimama Indonesia yang sebenarnya berbeda jauh sekali dengan Alimama asli di Tiongkok.
Berafiliasi dengan Alibaba Group, Alimama merupakan platform pemasaran data besar terkemuka di Tiongkok, dengan data inti dari Alibaba Group. Bisnis Alimama yang asli berfokus untuk membantu pebisnis online dalam Alibaba Group supaya bisa menjalankan marketing dengan lebih baik.
Di sini pengguna tidak akan mendapatkan uang, melainkan harus membayar untuk menggunakan produk mereka. Produk utama mereka adalah data perilaku konsumen yang mereka jual kepada pebisnis online, dengan alamat website alimama.com.
Berbeda dengan Alimama di Tiongkok, Alimama di Indonesia menawarkan penghasilan kepada para member dengan berpura-pura membeli barang. Mirip dengan JD Union yang memakai nama e-commerce JD, Alimama palsu juga memakai nama Alimama asli, dengan alamat website almm.qdhtml.net.
Sehubungan dengan maraknya kasus yg mencatut nama PPI Tiongkok, maka dari itu PPI Tiongkok mengeluarkan surat pernyataan sikap sebagai wujud tindakan langsung.
“Kami dari PPI Tiongkok sangat menyayangkan terjadinya kasus penipuan yang telah merugikan banyak orang dan mencatut nama PPI di dalamnya. Di sini kami nyatakan kesediaan PPI Tiongkok di dalam membantu investigasi kasus ini hingga mendapat titik terang terkait identitas pelaku sebenarnya. Dan, kami tegaskan pula bahwa PPI Tiongkok, dalam tingkatan Pusat, Cabang, Ranting, tidak terafiliasi dengan skema investasi Alimama, maupun skema lain, dalam konteks apapun,” jelas Nikkolai Ali Akbar Velayati selaku Ketua Umum PPI Tiongkok dalam keterangan tertulis yang diterima KalbarOnline.com.
Berikut Surat Pernyataan Sikap dari PPI Tiongkok mengenai Alimama:
KalbarOnline, Pontianak - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Barat mencatat ada 1.561 kasus Gigitan Hewan…
KalbarOnline, Putussibau - Majelis hakim PTUN Pontianak mengabulkan permohonan perkara atas nama Floradarosari yang merasa…
KalbarOnline, Kuhu Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya telah menetapkan 45 nama…
KalbarOnline, Pontianak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak telah menetapkan 45 nama Anggota Dewan…
KalbarOnline, Pontianak - Peringatan 17 Agustus 2024 bakal menjadi momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Republik…
KalbarOnline, Sintang - Mohamad Indra Maulana, warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, ditemukan meninggal dunia setelah…
Leave a Comment