Categories: Nasional

Jadi Tersangka Atas Kasus Syahrini, Lia Ladysta Dicecar 17 Pertanyaan

KalbarOnline.com – Penyidik dari Polda Metro Jaya akhirnya memeriksa pedangdut Lia Ladysta sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Lia ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Syahrini pada Maret 2019.

Lia Ladysta membantah dirinya dalam keadaan sakit lantaran banyak pikiran usai ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengakui memang sedikit flu pada hari ini karena sempat keramas tengah malam.

“Kalau sakit nggak, cuma semalam habis keramas sama salat memohon petunjuk lah kepada Allah. Habis mandi kayak flu gitu,” jelas Lia Ladysta saat ditemui di Polda Metro Jaya Rabu (23/9).

Lia Ladysta dan kuasa hukumnya menyatakan bahwa dirinya tidak ada maksud sama sekali untuk mencemarkan nama baik seseorang. Termasuk Syahrini lawat pernyataannya soal ‘pak haji.’ Dia pun membuka peluang berkomunikasi dengan pihak pelapor yaitu Syahrini guna menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

“Kaget (ditetapkan tersangka) ternyata masih berlanjut. Menurut aku pribadi keterangan yang aku kasih kemarin sudah cukup,” ungkap Lia Ladysta.

Leo Situmorang selaku kuasa hukum Lia mengatakan kliennya ditanya sekitar 17 pertanyaan oleh penyidik berkaitan dengan laporan Syahrini. “Tadi pemeriksaan berjalan dengan lancar. Tadi Lia diperiksa ada 17 pertanyaan,” ungkapnya.

Pertanyaan penyidik berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang sempat diungkapkan Lia Ladysta dalam salah satu wawancara dan acara talkshow. Dimana Lia diduga membuat tudingan bahwa Syahrini memiliki hubungan spesial dengan seorang pengusaha tambang asal Banjarmasin yang disebutnya dengan panggilan ‘Pak Haji’.

Pernyataan itu kemudian berbuntut panjang. Tidak terima atas pernyataan tersebut, melalui kuasa hukumnya, Syahrini melaporkan Lia Ladysta ke Polda Metro Jaya pada Maret 2019. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/1690/III/2019/PMJ/DITRESKIMSUS.

Mantan personel Trio Macan itu dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 THN 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 310 KUHP Dan/Atau Pasal 311 KUHP.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Wujudkan Kedaulatan Pangan, Pemkab Kubu Raya Percepat Gerakan Tanam Padi

KalbarOnline, Kubu Raya – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menggelar kegiatan Gerakan Tanam Padi (Gertam) 2024…

2 hours ago

Wabup Ketapang Hadiri Anniversary dan Halal Bihalal Generasi Rock Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati Ketapang, Farhan menghadiri Anniversary 3 tahun sekaligus halal bihalal Generasi…

5 hours ago

Wakili Bupati, Asisten Setda Ketapang Tutup Gebyar Talenta Pendidikan 2024

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Ketapang,…

5 hours ago

Asisten I Setda Ketapang Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Pendidikan

KalbarOnline, Ketapang - Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Ketapang, Heryandi menjadi inspektur upacara…

5 hours ago

Mantan Sekda Kalbar M Zeet Assovie Tutup Usia, Pj Gubernur Harisson Sampaikan Duka Mendalam

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2010 - 2018,…

6 hours ago

Konsul Malaysia Kagumi Tradisi Halal Bihalal di Indonesia

KalbarOnline, Pontianak - Tradisi halal bihalal yang menjadi agenda rutin tahunan setiap bulan Syawal dalam…

6 hours ago