Categories: HeadlinesPontianak

Oknum Satlantas Cabul Bermodus Tilang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Oknum Satlantas Cabul Bermodus Tilang Ditetapkan Sebagai Tersangka

KalbarOnline, Pontianak – Oknum anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pontianak, Brigadir DY resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap SW, siswi SMP yang masih berusia 15 tahun.

Penetapan tersangka ini setelah hasil visum terhadap korban keluar.

“Hari ini kita telah menerima hasil visum. Dari hasil visum tersebut ditemukan bukti bahwa benar telah terjadi persetubuhan. Oleh karenanya, pada hari ini status yang bersangkutan (Brigadir DY) kita tetapkan sebagai tersangka,” tegas Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Komarudin, Senin (21/9/2020).

Penetapan DY sebagai tersangka, tegasnya, tentu melalui mekanisme hukum sebagaimana mestinya. Brigadir DY sejak dilaporkan pada Selasa 15 September 2020, langsung diamankan dan menjalani pemeriksaan.

“Sebelumnya menjalankan pemeriksaan pelanggaran kode etik profesi dan hari ini statusnya beralih menjadi tersangka,” tukasnya.

Brigadir DY, kata Komarudin, disangkakan melanggar Pasal 76 huruf d UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 81 ayat 2.

Penetapan tersangka ini berjeda enam hari. Karena, harus menunggu hasil visum.

“Sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kita memerlukan dua alat bukti yang sah. Selain dari keterangan korban. Karena dalam kasus ini tidak ada saksi lain. Makanya kita menunggu hasil visum untuk menguatkan,” imbuhnya.

Diterangkan Komarudin, sejak awal dilaporkan, Brigadir DY sudah dilakukan penahanan sampai dengan saat ini. Proses diinternal pun sudah dilakukan. Jadi, tidak ada yang diabaikan.

“Kami buktikan sampai saat ini, yang berasngkutan masih dalam tahanan kami,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya unsur kekerasan. Namun nantinya, fakta-fakta dan hasil visum akan dituangkan dalam proses persidangan.

Selain menetapkan tersangka, penyidik Satreskrim Polresta Pontianak juga menyita barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban.

“Kita juga masih melakukan pengembangan terkait viralnya kabar bahwa korban diberi minuman sehingga menyebabkan tidak sadar diri. Namun itu tidak ditemukan fakta dan bukti tersebut. Tapi, minuman yang diminum korban itu memang ada di kamar hotel,” papar Komarudin.

Komarudin memastikan, pihaknya serius dan tegas menyikapi permasalahan tersebut serta tidak ada tebang pilih.

“Kita pastikan proses ini tetap berjalan. Sidang etiknya, kita tunggu hasil sidang pidana umum nanti,” tegasnya.

Brigadir DY, menurut Komarudin, bisa saja terancam dipecat. Karena hasil putusan sidang pidana umum nanti akan berdampak atau menjadi dasar pada proses sidang etik profesinya.

Maka dari itu, ia meminta kasus ini bisa dijadikan pembelajaran berharga bagi semuanya.

“Ini harus menjadi perhatian kita semua. Karena hal ini bisa terjadi pada siapa saja. Yang menjadi korban bukan saja Bunga (sebutan korban) tapi kita semua,” imbaunya.

Sebelumnya Brigadir DY, oknum anggota Satlantas Polresta Pontianak diamankan anggota Propam Polresta Pontianak karena diduga menyetubuhi paksa gadis SW (15) seorang pelanggar lalu lintas. Dimana perbuatan tak tak terpuji oknum Polri tersebut diduga dilakukan pada Selasa 15 September 2020 di Hotel Kapuas Dharma di Kota Pontianak.

Berdasarkan infomasi yang diperoleh, sebelum perbuatan cabul itu terjadi, Selasa 15 September 2020 sekitar pukul 15.00 WIB Brigadir DY mengamankan pengendara yang melanggar lalu lintas di Jalan Sultan Hamid, dekat Simpang Garuda.

Pengendara yang berboncengan tersebut adalah korban dan temannya. Salah satu dari mereka ada yang tidak menggunakan helm ganda. Oleh Brigadir DY, keduanya kemudian dibawa ke Pos Garuda. Selanjutnya, korban akan ditilang namun korban menolak. Mendengar ucapan itu, Brigadir DY langsung berkata “Kalau tidak mau nanti ikut Abang. Nanti kawanmu suruh pergi dulu.”

Sekira pukul 16.00 WIB, Brigadir DY kemudian pergi bersama korban/pelanggar berinisial SW tersebut menuju ke arah Hotel Kapuas Darma. Setibanya di sana, Brigadir DY memesan kamar dan langsung membawa SW masuk kamar.

Saat di dalam kamar, Brigadir DY membuka pakaian setengah dinasnya dan langsung menyetubuhi korban. Setelah melakukan perbuatan asusila tersebut Brigadir DY keluar kamar dan meninggalkan korban sendirian di Hotel Kapuas Dharma.

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Pj Gubernur Harisson Harapkan HMI Kuat Secara Intelektual dan Mandiri Secara Finansial

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri kegiatan pelantikan pengurus Badan Koordinasi (Badko)…

4 hours ago

Kodim Putussibau Razia Pemain Layangan di Wilayah Putussibau Kota

KalbarOnline, Putussibau - Anggota Kodim 1206/Putussibau beserta Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan razia penertiban…

6 hours ago

Jadi Tuan Rumah, Polda Kalbar Ajak Masyarakat Dukung dan Sukseskan Kejuaraan Proliga Volley 2024

KalbarOnline, Pontianak - Polda Kalbar meminta kepada seluruh masyarakat Kalbar dapat mendukung dan turut memeriahkan…

6 hours ago

Pj Gubernur Harisson Buka Kejurnas Angkat Besi di GOR Pangsuma Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson membuka kejuaraan nasional (kejurnas) angkat…

6 hours ago

Harisson Lantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalbar Periode 2024 – 2029

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson melantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalimantan Barat…

6 hours ago

Optimalisasi Peran Tim Pendamping Keluarga Cegah Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Peran keluarga perlu dioptimalkan dan menjadi entitas utama dalam pencegahan stunting. Untuk…

6 hours ago