Categories: HeadlinesPontianak

Oknum Satlantas Cabul Bermodus Tilang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Oknum Satlantas Cabul Bermodus Tilang Ditetapkan Sebagai Tersangka

KalbarOnline, Pontianak – Oknum anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pontianak, Brigadir DY resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap SW, siswi SMP yang masih berusia 15 tahun.

Penetapan tersangka ini setelah hasil visum terhadap korban keluar.

“Hari ini kita telah menerima hasil visum. Dari hasil visum tersebut ditemukan bukti bahwa benar telah terjadi persetubuhan. Oleh karenanya, pada hari ini status yang bersangkutan (Brigadir DY) kita tetapkan sebagai tersangka,” tegas Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Komarudin, Senin (21/9/2020).

Penetapan DY sebagai tersangka, tegasnya, tentu melalui mekanisme hukum sebagaimana mestinya. Brigadir DY sejak dilaporkan pada Selasa 15 September 2020, langsung diamankan dan menjalani pemeriksaan.

“Sebelumnya menjalankan pemeriksaan pelanggaran kode etik profesi dan hari ini statusnya beralih menjadi tersangka,” tukasnya.

Brigadir DY, kata Komarudin, disangkakan melanggar Pasal 76 huruf d UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 81 ayat 2.

Penetapan tersangka ini berjeda enam hari. Karena, harus menunggu hasil visum.

“Sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kita memerlukan dua alat bukti yang sah. Selain dari keterangan korban. Karena dalam kasus ini tidak ada saksi lain. Makanya kita menunggu hasil visum untuk menguatkan,” imbuhnya.

Diterangkan Komarudin, sejak awal dilaporkan, Brigadir DY sudah dilakukan penahanan sampai dengan saat ini. Proses diinternal pun sudah dilakukan. Jadi, tidak ada yang diabaikan.

“Kami buktikan sampai saat ini, yang berasngkutan masih dalam tahanan kami,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya unsur kekerasan. Namun nantinya, fakta-fakta dan hasil visum akan dituangkan dalam proses persidangan.

Selain menetapkan tersangka, penyidik Satreskrim Polresta Pontianak juga menyita barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban.

“Kita juga masih melakukan pengembangan terkait viralnya kabar bahwa korban diberi minuman sehingga menyebabkan tidak sadar diri. Namun itu tidak ditemukan fakta dan bukti tersebut. Tapi, minuman yang diminum korban itu memang ada di kamar hotel,” papar Komarudin.

Komarudin memastikan, pihaknya serius dan tegas menyikapi permasalahan tersebut serta tidak ada tebang pilih.

“Kita pastikan proses ini tetap berjalan. Sidang etiknya, kita tunggu hasil sidang pidana umum nanti,” tegasnya.

Brigadir DY, menurut Komarudin, bisa saja terancam dipecat. Karena hasil putusan sidang pidana umum nanti akan berdampak atau menjadi dasar pada proses sidang etik profesinya.

Maka dari itu, ia meminta kasus ini bisa dijadikan pembelajaran berharga bagi semuanya.

“Ini harus menjadi perhatian kita semua. Karena hal ini bisa terjadi pada siapa saja. Yang menjadi korban bukan saja Bunga (sebutan korban) tapi kita semua,” imbaunya.

Sebelumnya Brigadir DY, oknum anggota Satlantas Polresta Pontianak diamankan anggota Propam Polresta Pontianak karena diduga menyetubuhi paksa gadis SW (15) seorang pelanggar lalu lintas. Dimana perbuatan tak tak terpuji oknum Polri tersebut diduga dilakukan pada Selasa 15 September 2020 di Hotel Kapuas Dharma di Kota Pontianak.

Berdasarkan infomasi yang diperoleh, sebelum perbuatan cabul itu terjadi, Selasa 15 September 2020 sekitar pukul 15.00 WIB Brigadir DY mengamankan pengendara yang melanggar lalu lintas di Jalan Sultan Hamid, dekat Simpang Garuda.

Pengendara yang berboncengan tersebut adalah korban dan temannya. Salah satu dari mereka ada yang tidak menggunakan helm ganda. Oleh Brigadir DY, keduanya kemudian dibawa ke Pos Garuda. Selanjutnya, korban akan ditilang namun korban menolak. Mendengar ucapan itu, Brigadir DY langsung berkata “Kalau tidak mau nanti ikut Abang. Nanti kawanmu suruh pergi dulu.”

Sekira pukul 16.00 WIB, Brigadir DY kemudian pergi bersama korban/pelanggar berinisial SW tersebut menuju ke arah Hotel Kapuas Darma. Setibanya di sana, Brigadir DY memesan kamar dan langsung membawa SW masuk kamar.

Saat di dalam kamar, Brigadir DY membuka pakaian setengah dinasnya dan langsung menyetubuhi korban. Setelah melakukan perbuatan asusila tersebut Brigadir DY keluar kamar dan meninggalkan korban sendirian di Hotel Kapuas Dharma.

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Terpilih Aklamasi, Daniel Tangkau Lanjut Pimpin Ikadin Kalbar 2024 – 2028

KalbarOnline, Pontianak – Daniel Edward Tangkau kembali terpilih sebagai Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Provinsi…

9 hours ago

Ramai-ramai Kritik Hasyim Asy’ari, Statemen Caleg Terpilih Boleh Nyalon Pilkada Bisa Jadi Problem Demokrasi dan Konstitusional

KalbarOnline, Nasional - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengkritik argumentasi Ketua KPU RI, Hasyim…

10 hours ago

Link Berita Soal Laporan Korupsi ke Kejati Kalbar Mendadak Hilang, Muncul Kode 404

KalbarOnline, Pontianak - Belakangan ini publik dihebohkan dengan laporan dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan…

1 day ago

Pelajar SMKN 01 Sintang Jawab Tantangan Rita, Buat Mobil Listrik Dalam 30 Hari

KalbarOnline, Pontianak - Pelajar SMK Negeri 1 Sintang Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil merakit sebuah…

1 day ago

Windy Sebut Gawai Dayak Sangat Potensial Masuk ke Kalender Event Nusantara Kemenparekraf

KalbarOnline, Pontianak - Salah satu event wisata budaya yang digelar setiap tahun di Rumah Radakng,…

1 day ago

Gawai Dayak di Pontianak Tahun Ini Akan Ada Karnaval Air

KalbarOnline, Pontianak - Pekan Gawai Dayak ke-XXXVIII Tahun 2024 Kalimantan Barat akan digelar pada 20…

1 day ago