Categories: Nasional

Pengendara Sepeda Langgar Aturan, Sanksi Diserahkan ke Pemda

KalbarOnline.com – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan keselamatan bagi pengendara sepeda. Aturan tersebut tertuang dalam Permenhub Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Dalam aturan tersebut, sepeda harus dilengkapi dengan spakbor pada ban belakang, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya pada ban sepeda dan pedal sepeda, hingga helm sebagai pelindung kepala.

Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Pandu Yunianto menegaskan, bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi yang diatur melalui peraturan masing-masing daerah (Perda). Sebab, dalam menegakkan tata cara berlalu lintas langkah yang harus ditempuh pemda tentunya membuat Peraturan Daerah.

“Di dalam pasal-pasal tentang kendaraan bermotor dalam UU 22 itu dinyatakan bahwa pengaturan untuk kendaraan tidak bermotor itu diserahkan atau didelegasikan kepada daerah,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (19/9).

Pandu menegaskan, Permenhub Nomor 59 Tahun 2020 hanya sebagai panduan bagi keselamatan pengendara sepeda. Di dalam Perda itu baru diatur mengenai sanksi bagi pesepeda yang melanggar panduan.

Pandu menjelaskan aturan keselamatan pesepeda mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Pada beleid itu diatur mengenai dua transportasi yaitu kendaraan bermotor dan tidak.

“Kalau kita lihat di dalam UU 22/2009 belum ada ketentuan yang mengatur tentang sanksi pidana bagi lalu lintas bersepeda,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menambahkan, sudah menyurati seluruh kepala daerah terkait dengan tindak lanjut Permenhub Nomor 59 Tahun 2020.

Namun, pihaknya masih belum mengetahui pemerintah daerah mana saja yang sudah mulai menyusun aturan turunan. Tujuannya untuk segera mulai menyiapkan penjabaran dari aturan Permenhub dan aturan aspek penyediaan infrastruktur dan dorongan penggunaan sepeda sebagai kegiatan sehari-hari.

“Kalau secara regulasi saya belum tahu, tapi surat yang saya katakan tadi sudah kirim ke para gubernur, juga bupati, wali kota seluruh Indonesia,” tutupnya.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Karya Bakti TNI dan Warga, Perbaiki Jembatan Penghubung Antara Desa Miau Merah dan Desa Bukit Penai

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Personel Koramil 11/Silat Hilir jajaran Kodim 1206/Putussibau bersama warga melaksanakan karya…

1 hour ago

Berperan Turunkan Angka Stunting Kalbar, Pj Gubernur Harisson Apresiasi PKK Kapuas Hulu

KalbarOnline, Pontianak - Pj Gubernur Kalimantan Barat, Harisson  menyampaikan apresiasi kepada TP PKK Kabupaten Kapuas…

9 hours ago

Hadiri Pembukaan PD-PKPNU, Wabup Ketapang Harap Kader NU Tak Mudah Dipecah Belah

KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati Ketapang, Farhan menghadiri Pembukaan Kegiatan Pendidikan Dasar Kader Penggerak Nahdlatul…

9 hours ago

Wabup Ketapang Jadi Inspektur Upacara Pembukaan TMMD ke-120 di Desa Mayak

KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati Ketapang, Farhan menjadi Inspektur Upacara Pembukaan (TMMD) TNI Manunggal Membangun…

9 hours ago

Sekda Ketapang Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi oleh KPK RI

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati, Sekda Ketapang, Alexander Wilyo menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan…

9 hours ago

Peringati Hari Buruh Nasional 2024, PLN Tebar Kebaikan untuk Petugas Kebersihan Kebun Raya Banua Banjarbaru

KalbarOnline.com – PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan menyelenggarakan…

9 hours ago