KalbarOnline.com – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak melarang aktivitas ojek sepeda, setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat, Pandu Yunianto mengatakan, dalam aturan tersebut sama sekali tidak melarang adanya ojek sepeda, selama disediakan tempat untuk mengangkat penumpang.
“Peraturan ini diberikan peluang, tadikan dilarang mengangkut penumpang kecuali disediakan tempat yang disediakan untuk mengangkut orang, istilahnya bahasa sehari-harinya adalah boncengan. Jadi dimungkinkan dan itu diperkenankan,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Sabtu (19/9).
Baca juga: Penjual ‘Starbuck Keliling’ Diminta Pakai Helm untuk Keamanan
Menurutnya, sepeda yang bisa dijadikan modal bisnis adalah khusus yang dirancang memiliki tempat duduk di bagian belakang alias bisa boncengan. Sebab, masih ada yang mencari nafkah lewat jasa ojek sepeda, seperti di wilayah pelabuhan dan kota tua Jakarta.
“Misalnya sepeda-sepeda tua disediakan tempat boncengan di belakangnya, jadi sara rasa ini tidak menyalahi justru malah bagus,” tutupnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Melindungi mobil dari berbagai risiko adalah langkah bijak untuk Anda lakukan sebagai pemilik…
KalbarOnline, Kaltim - PLN (Persero) resmi membangun PLN Hub yang akan menjadi episentrum ekosistem transisi…
KalbarOnline, Jakarta - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melakukan audiensi dengan Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan…
KalbarOnline, Pontianak - Polresta Pontianak berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) terkait kasus pencurian kendaraan…
KalbarOnline, Putussibau - Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas Hulu, Mohd Zaini memimpin rapat persiapan pelaksanaan Content…
KalbarOnline, Sambas - Beredar di media sosial (medsos), video permintaan maaf seorang wanita DL (16…
Leave a Comment