KalbarOnline.com – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak melarang aktivitas ojek sepeda, setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat, Pandu Yunianto mengatakan, dalam aturan tersebut sama sekali tidak melarang adanya ojek sepeda, selama disediakan tempat untuk mengangkat penumpang.
“Peraturan ini diberikan peluang, tadikan dilarang mengangkut penumpang kecuali disediakan tempat yang disediakan untuk mengangkut orang, istilahnya bahasa sehari-harinya adalah boncengan. Jadi dimungkinkan dan itu diperkenankan,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Sabtu (19/9).
Baca juga: Penjual ‘Starbuck Keliling’ Diminta Pakai Helm untuk Keamanan
Menurutnya, sepeda yang bisa dijadikan modal bisnis adalah khusus yang dirancang memiliki tempat duduk di bagian belakang alias bisa boncengan. Sebab, masih ada yang mencari nafkah lewat jasa ojek sepeda, seperti di wilayah pelabuhan dan kota tua Jakarta.
“Misalnya sepeda-sepeda tua disediakan tempat boncengan di belakangnya, jadi sara rasa ini tidak menyalahi justru malah bagus,” tutupnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu A. Yani Pontianak yang berlokasi di kawasan…
KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…
KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…
KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas mengunjungi…
KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…
KalbarOnline, Pontianak - Gedung Olahraga (GOR) Terpadu Ahmad Yani (A. Yani) di Kawasan Gelora Khatulistiwa…
Leave a Comment