Categories: Nasional

Kalapas Cipinang Benarkan Fredrich Yunadi ‘Main HP’ di Dalam Lapas

KalbarOnline.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Cipinang, Toni Nainggolan membenarkan terpidana kasus perintangan penyidikan KPK, Fredrich Yunadi menggunakan telepon genggam dari dalam Lapas. Saat ini masih di dalami oleh pihak Lapas.

“Benar, ini sedang kami dalami,” kata Toni kepada KalbarOnline.com, Minggu (20/9).

Toni meminta publik untuk bersabar terkait penggunaan telepon genggam oleh mantan pengacara Setya Novanto itu. Pihaknya pun turut mendalami kapan Fredrich terakhir menggunakan telepon genggam dari dalam Lapas.

“Ini juga masih kita dalami,” cetusnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) mengakui tengah mendalami dugaan pemakaian telepon genggam oleh terpidana merintangi penyidikan KPK, Fredrich Yunadi. Sebab diduga mantan pengacara Setya Novanto ini diduga terlihat bergabung pada aplikasi telegram pada Kamis (17/9) pukul 13.03 WIB.

“Sedang kami konfirmasi dengan Lapas,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti kepada KalbarOnline.com, Minggu (20/9).

Rika mengaku, belum mengetahui apakah Fredrich melakukan perizinan keluar Lapas dalam waktu dekat ini. Menurutnya, hal ini masih didalami oleh pihak Ditjen PAS.

“Kami masih konfirmasi,” cetus Rika.

Rika mengaku menindaklanjuti dugaan penggunaan telepon genggam oleh Fredrich. Diduga Fredrich pun terakhir menggunakan aplikasi telegram pada Sabtu (19/9) pukul 12.27 WIB.

Ditjen PAS menyatakan akan menindaklanjuti soal dugaan temuan pemakaian telepon genggam oleh Fredrich Yunadi di dalam Lapas. Terlebih, dia belum bebas dari masa hukuman pidana.

“Jadi kami akan cek (dugaan penggunaan telepon genggam Fredrich Yunadi),” tegas Rika, Sabtu (19/9).

Untuk diketahui, Fredrich Yunadi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur. Fredrich sebagai pengacara mantan Ketua DPR Setya Novanto dinilai terbukti memberikan saran agar Setya Novanto tidak perlu datang memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kala itu, Fredrich meminta kepada Setya Novanto untuk menyampaikan bahwa proses pemanggilan terhadap anggota DPR harus ada izin dari Presiden, selain itu melakukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Fredrich Yunadi menjalani kurungan penjara selama 7,5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 8 bulan kurungan. Ini setelah Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis Fredrich.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Harga Telur di Putussibau Meroket Hingga Rp 22.000

KalbarOnline, Putussibau - Harga sembako yang ada di toko-toko maupun di minimarket di wilayah Putussibau…

8 mins ago

Sulaman Benang Asa: Mengukir Keindahan dalam Perayaan Hari Kartini

KalbarOnline, Banjarbaru - Dalam rangka memperingati Hari Kartini 2024, PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran…

42 mins ago

Menteri AHY: Pemerintah Hadir bagi Warga Terdampak Bencana Likuefaksi Palu

KalbarOnline.com, Palu - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono…

5 hours ago

Sutarmidji Cagub Kalbar Pertama yang Daftar di Hanura

KalbarOnline, Pontianak - Subhan Noviar yang menjadi utusan dari Sutarmidji mendatangi kantor DPD Partai Hanura,…

17 hours ago

Pemkot Pontianak Gelar Nobar Semifinal Timnas Indonesia Vs Uzbekistan di PCC

KalbarOnline, Pontianak - Tim Nasional (Timnas) Sepakbola Indonesia U-23 akan menghadapi Timnas Uzbekistan pada laga…

17 hours ago

Bosan dengan yang Itu-itu Saja? Dokter Rahmad Siap Bawa Perubahan Lewat Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Akbar Rahmad Putra, seorang dokter muda berusia 27 tahun menyatakan diri siap…

21 hours ago