Categories: Nasional

Kalapas Cipinang Benarkan Fredrich Yunadi ‘Main HP’ di Dalam Lapas

KalbarOnline.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Cipinang, Toni Nainggolan membenarkan terpidana kasus perintangan penyidikan KPK, Fredrich Yunadi menggunakan telepon genggam dari dalam Lapas. Saat ini masih di dalami oleh pihak Lapas.

“Benar, ini sedang kami dalami,” kata Toni kepada KalbarOnline.com, Minggu (20/9).

Toni meminta publik untuk bersabar terkait penggunaan telepon genggam oleh mantan pengacara Setya Novanto itu. Pihaknya pun turut mendalami kapan Fredrich terakhir menggunakan telepon genggam dari dalam Lapas.

“Ini juga masih kita dalami,” cetusnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) mengakui tengah mendalami dugaan pemakaian telepon genggam oleh terpidana merintangi penyidikan KPK, Fredrich Yunadi. Sebab diduga mantan pengacara Setya Novanto ini diduga terlihat bergabung pada aplikasi telegram pada Kamis (17/9) pukul 13.03 WIB.

“Sedang kami konfirmasi dengan Lapas,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti kepada KalbarOnline.com, Minggu (20/9).

Rika mengaku, belum mengetahui apakah Fredrich melakukan perizinan keluar Lapas dalam waktu dekat ini. Menurutnya, hal ini masih didalami oleh pihak Ditjen PAS.

“Kami masih konfirmasi,” cetus Rika.

Rika mengaku menindaklanjuti dugaan penggunaan telepon genggam oleh Fredrich. Diduga Fredrich pun terakhir menggunakan aplikasi telegram pada Sabtu (19/9) pukul 12.27 WIB.

Ditjen PAS menyatakan akan menindaklanjuti soal dugaan temuan pemakaian telepon genggam oleh Fredrich Yunadi di dalam Lapas. Terlebih, dia belum bebas dari masa hukuman pidana.

“Jadi kami akan cek (dugaan penggunaan telepon genggam Fredrich Yunadi),” tegas Rika, Sabtu (19/9).

Untuk diketahui, Fredrich Yunadi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur. Fredrich sebagai pengacara mantan Ketua DPR Setya Novanto dinilai terbukti memberikan saran agar Setya Novanto tidak perlu datang memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kala itu, Fredrich meminta kepada Setya Novanto untuk menyampaikan bahwa proses pemanggilan terhadap anggota DPR harus ada izin dari Presiden, selain itu melakukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Fredrich Yunadi menjalani kurungan penjara selama 7,5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 8 bulan kurungan. Ini setelah Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis Fredrich.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Pemkot Pontianak Dorong Posyandu Naik Kelas

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak tengah berencana untuk mendorong posyandu agar dapat naik…

9 mins ago

Memahami KBGO yang Rentan Menyasar Jurnalis Perempuan

KalbarOnline, Pontianak - Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Kalimantan Barat menggelar workshop Kekerasan Berbasis Gender…

20 mins ago

Bupati Fransiskus Ajak Masyarakat Kapuas Hulu Nonton Bareng Semifinal Piala Asia Indonesia Vs Uzbekistan

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan mengajak masyarakat di Bumi Uncak Kapuas untuk…

2 hours ago

Kobarkan Semangat Nasionalisme Lewat Nobar Semifinal Piala AFC U-23 Indonesia Versus Uzbekistan

KalbarOnline, Pontianak - Euforia menjelang laga Tim Nasional (Timnas) Sepak Bola Indonesia melawan Uzbekistan dalam…

2 hours ago

Romi Wijaya Dukung Garuda Muda! Gelar Nobar Semifinal AFC U23 Asian Cup 2024

KalbarOnline, Kayong Utara - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara mengajak masyarakat untuk menunjukkan dukungannya kepada Tim…

3 hours ago

Euforia Warga Kota Pontianak Gelar Nobar Timnas Indonesia Vs Uzbekistan

KalbarOnline, Pontianak - Tim Nasional (Timnas) Indonesia masuk ke babak semifinal Piala Asia U-23 setelah…

5 hours ago