Categories: Nasional

Tak Pakai Masker, Begini Hukuman Pemkot Solo Pada Warga yang Membandel

KalbarOnline.com – Memakai masker saat berada di luar rumah, harusnya sudah menjadi kebiasaan. Ini penting guna meredam lonjakan paparan Covid-19 yang hingga kini masih tetap tinggi. Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah terus menghimbau masyarakat gunakan masker. Namun, masih banyak saja yang melalainya peringatan itu.

Guna mendisiplinkan warga menggunakan masker, Pemda Solo telah menggelar operasi yustisi protokol kesehatan selama sepekan terakhir. Tercatat sebanyak 283 orang tercatat telah menjalani sanksi sosial karena terjaring operasi tak mengenakan masker.

Sekretaris Satpol PP Kota Surakarta Didik Anggono mengatakan, dalam sepekan ini, pihaknya telah melakukan lima kali giat cipta kondisi berupa razia masker di sejumlah titik berbeda. Di antaranya di Plaza Manahan, Koridor Balapan, Taman Mojosongo, dan Simpang Faroka (Kerten).

“Sepekan razia masker ada 283 orang yang terkena penertiban. Mereka diminta untuk membersihkan sampah sungai,” jelas dia seperti dikutip Radar Solo, Sabtu (19/9).

Berdasarkan catatannya, 283 orang itu merupakan pelaku yang baru sekali melanggar. Sampai saat ini belum sekali pun ditemukan pelanggar yang sama, yang pernah ditertibkan sebelumnya. Oleh sebab itu, hingga saat ini pihaknya menilai sanksi sosial cukup efektif memberikan efek hera bagi para pelanggar.

“Masih nama-nama baru semua. Umumnya mereka melanggar sekali dan belum ditemukan lagi melakukan pelanggaran yang sama. Jika ada penambahan jumlah pelanggar, hanya diisi nama-nama baru. Harapannya sanksi sosial bisa memberikan efek jera bagi pelanggar dan pelajaran bagi masyarakat lainnya,” kata Didik.

Untuk selanjutnya, Razia Masker masih akan dilakukan di sejumlah titik lainnya hingga akhir bulan ini. Bahkan, tak menutup kemungkian giat cipta kondisi serupa bakal terus dilakukan selama pandemi Covid-19 masih berlangsung.

“Giat cipta kondisi masih akan terus dilakukan sesuai aturan yang tertera dalam Perwali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Surakarta. Tujuannya untuk menekan laju penularan Covid-19 di Kota Solo,” pungkasnya.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Windy: GOR Terpadu Ayani Pontianak Jadi Bukti Keberhasilan Kerja Keras dan Kolaborasi Banyak Pihak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…

12 hours ago

GOR Terpadu Ayani Pontianak Rampung, Harisson: Kalbar Siap Jadi Tuan Rumah Event Olahraga Nasional dan Internasional

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…

12 hours ago

Sutarmidji Terharu, Akhirnya GOR Terpadu Ayani Diresmikan

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Gubernur Kalimantan Barat periode 2018 - 2023, Sutarmidji merasa terharu bahwa…

12 hours ago

GOR Terpadu Ayani Rampung Dikawal TNI-Polri, Kapolda: Berani “Utak-atik” Berarti Siap Berhadapan dengan Kami!

KalbarOnline, Pontianak - Kapolda Kalimantan Barat (Kalbar), Irjen Pol Pipit Rismanto turut menghadiri peresmian Gelanggang…

12 hours ago

Salat Id Berjemaah bersama Warga, Ani Sofian Ajak Maknai Kisah Nabi Ibrahim

KalbarOnline, Pontianak – Hari Raya Idul Adha merupakan momentum yang tepat untuk memaknai arti pengorbanan.…

13 hours ago

1.005 Warga Binaan Rutan Pontianak Dapat Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Rutan Kelas II Pontianak menggelar sholat Idul Adha 1445 Hijriah hingga menyembelih…

14 hours ago