Categories: Nasional

WNA Ternyata Boleh Loh Memiliki e-KTP

JawaPos.om – Warga negara asing (WNA) ternyata boleh loh memiliki e-KTP. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng setidaknya mencatat ada sebanyak 135 warga negara asing (WNA) yang memiliki e-KTP.

Sebagian besar WNA yang memiliki e-KTP ini tercatat karena sudah bekerja cukup lama di Bali. Ataupun sudah menikah dengan warga setempat namun tetap sebagai warga negara asalnya.

Versi Disdukcapil Buleleng, WNA yang memiliki e-KTP tersebut tercatat sejak tahun 2015 lalu sampai tahun 2020.

Dengan rincian WNA yang memang e-KTP, 7 orang berada di Kecamatan Gerokgak, 9 orang di Kecamatan Seririt, 4 orang Kecamatan Busungbiu, 26 orang Kecamatan Banjar,

33 orang Kecamatan Sukasada, 44 orang Kecamatan Buleleng, 4 orang Kecamatan Sawan, 1 orang Kecamatan Kubutambahan dan 7 orang berada di Kecamatan Tejakula.

Menurut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu Disdukcapil Buleleng Dewa Ketut Mudita, WNA mamang diperbolehkan memiliki e-KTP yang dikeluarkan Disdukcapil Kabupaten setempat.

Penerbitan e-KTP bagi WNA tertuang dalam aturannya tersendiri yang tercantum dalam pasal 63 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013.

“Jadi sebelumnya, WNA yang mengajukan e-KTP ini harus memenuhi syarat yang ditentukan. Yakni mereka harus menunjukkan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) yang dikeluarkan kantor imigrasi. Kalau memang memegang KITAP, bisa diterbitkan e-KTP dan itu resmi,” ujar Dewa Mudita seizin Kadis Dukcapil Putu Ayu Reika Nurhaeni seperti dikutip Radar Bali, Jumat (18/9).

Dari 135 WNA memiliki e-KTP di Buleleng berasal dari berbagai negara, baik Amerika, Prancis, Rusia, Swiss, Belanda, Denmark, Selandia Baru, Inggris maupun negara-negara di benua Asia seperti Thailand dan Jepang.

“Mereka (WNA, red) yang memiliki e-KTP karena menikah dengan penduduk pribumi, bekerja dan mengemban tugas kedinasan dari negara asal mereka,” ungkapnya.

Dia menambahkan, meski e-KTP dimiliki oleh WNA, namun ada batasan masa berlakunya mengikuti pada izin tinggal tetap dan dapat diperpanjang.

Beda dengan e-KTP WNI yang berlakunya seumur hidup. Demikian pula e-KTP milik WNA tak punya hak pilih ketika pemilu dilakukan.

“Jadi e-KTP sebatas identitas saja, tidak bisa digunakan untuk keperluan hal-hal lainnya,” pungkasnya.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

3 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

6 hours ago

HUT ke-41 BPKP, Romi Wijaya: Semakin Akseleratif dan Independen

KalbarOnline.com – Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menghadiri upacara peringatan Hari ulang tahun…

7 hours ago

Seorang Pemuda di Kubu Raya Nekat Curi Troli Basarnas untuk Modal Judi Slot

KalbarOnline – Seorang pemuda di Kubu Raya berinisial ED (29) diamankan polisi terkait kasus pencurian.…

7 hours ago

Bappeda Pontianak Ajak Stakeholders Identifikasi Potensi Risiko Pembangunan SPALD-T

KalbarOnline.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk…

8 hours ago

Ani Sofian Instruksikan Dishub Pontianak Tertibkan Truk Kontainer Tanpa Twist Lock

KalbarOnline.com – Insiden jatuhnya boks kontainer di jalan raya sudah beberapa kali terjadi di Pontianak.…

8 hours ago