Categories: Ketapang

Satresnarkoba Polres Ketapang Amankan Tiga Pelaku Narkoba di Kos-Kosan

Satresnarkoba Polres Ketapang Amankan Tiga Pelaku Narkoba di Kos-Kosan

KalbarOnline, Ketapang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang berhasil mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Minggu (13/9/2020) malam. Ketiga pelaku tersebut yakni berinisial RM (21), AS (23) dan DV (20) tak bisa berkutik saat dibekuk di sebuah rumah kos yang ditempati pelaku RM di jalan Gatot Subroto, Desa Payak Kumang, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis Sabu-sabu dan ekstasi.

Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono melalui Kasat Narkoba IPTU Anggiat Sihombing mengatakan kalau saat dilakukan penggerebekan di rumah kos itu polisi mengamankan pelaku RM dan AS.

“Saat anggota datang ke TKP menemukan dua terduga pelaku yaitu RM dan AS sedang berada di dalam rumah kos. Di sana kita temukan di depan pintu kamar RM, sebuah kotak hitam bertuliskan mules yang berisikan enam paket sabu dan uang tunai Rp900 ribu,” kata Anggiat.

Anggiat menyebutkan kalau dari hasil interogasi yang dilakukan pihaknya, enam paket barang haram dan uang tunai itu diakui oleh pelaku AS sebagai miliknya. Kemudian pihaknya melanjutkan penggeledahan didalam kamar RM dan menemukan sebuah timbangan elektronik beserta alat hisap sabu atau bong.

“Pada saat petugas sedang melakukan penggeledahan, datanglah pelaku DV. Karena gelagatnya mencurigakan dia juga turut diperiksa dan ditemukan tiga butir pil ekstasi dan uang tunai sebanyak Rp2.667.000 rupiah yang disimpan di dalam tasnya,” ungkapnya.

Saat ini pelaku beserta barang buti telah diamakan di Mapolres Ketapang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terhadap ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Para pelaku ini terancam pidana kurungan penjara paling singkat empat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” tegasnya.

Untuk itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat menjauhi perbuatan yang melawan hukum. Khususnya penyalahgunaan narkoba. Ia juga meminta peran serta masyarakat untuk ikut membertas penyalahgunaan narkotika di Ketapang.

“Dengan melaporkan setiap informasi yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba ke Polres Ketapang,” tandasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Polda Kalbar Terus Selidiki Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengaku pihaknya terus…

21 mins ago

Siapkan Listrik Andal Jelang Idul Adha, PLN Gerak Cepat Perbaiki Potensi Gangguan di Gardu Induk Pelaihari

KalbarOnline, Kalimantan - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan…

1 hour ago

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Windy Gaungkan Gerakan Membawa Tumbler

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Ketua TP PKK Provinsi Kalimantan Barat, Windy Prihastari mengucapkan selamat…

1 hour ago

Gelapkan Barang Indogrosir, Dua Karyawan dan Seorang Penadah Diciduk Polisi

KalbarOnline, Kubu Raya - PT Inti Cakrawala Citra (Indogrosir) mengalami kerugian besar akibat penggelapan barang…

2 hours ago

PWI Kalbar Komitmen Dukung KPU Sukseskan Pilkada 2024

KalbarOnline, Pontianak - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat berkomitmen untuk mendukung Komisi Pemilihan…

15 hours ago

Tersangka Korupsi Dana Desa Tekalong Dipindahkan ke Rutan Kelas 2 Pontianak

KalbarOnline, Putussibau - Filemon Siderasi, mantan Kepala Desa Tekalong, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu yang…

15 hours ago