Categories: Ketapang

Satresnarkoba Polres Ketapang Amankan Tiga Pelaku Narkoba di Kos-Kosan

Satresnarkoba Polres Ketapang Amankan Tiga Pelaku Narkoba di Kos-Kosan

KalbarOnline, Ketapang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang berhasil mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Minggu (13/9/2020) malam. Ketiga pelaku tersebut yakni berinisial RM (21), AS (23) dan DV (20) tak bisa berkutik saat dibekuk di sebuah rumah kos yang ditempati pelaku RM di jalan Gatot Subroto, Desa Payak Kumang, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis Sabu-sabu dan ekstasi.

Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono melalui Kasat Narkoba IPTU Anggiat Sihombing mengatakan kalau saat dilakukan penggerebekan di rumah kos itu polisi mengamankan pelaku RM dan AS.

“Saat anggota datang ke TKP menemukan dua terduga pelaku yaitu RM dan AS sedang berada di dalam rumah kos. Di sana kita temukan di depan pintu kamar RM, sebuah kotak hitam bertuliskan mules yang berisikan enam paket sabu dan uang tunai Rp900 ribu,” kata Anggiat.

Anggiat menyebutkan kalau dari hasil interogasi yang dilakukan pihaknya, enam paket barang haram dan uang tunai itu diakui oleh pelaku AS sebagai miliknya. Kemudian pihaknya melanjutkan penggeledahan didalam kamar RM dan menemukan sebuah timbangan elektronik beserta alat hisap sabu atau bong.

“Pada saat petugas sedang melakukan penggeledahan, datanglah pelaku DV. Karena gelagatnya mencurigakan dia juga turut diperiksa dan ditemukan tiga butir pil ekstasi dan uang tunai sebanyak Rp2.667.000 rupiah yang disimpan di dalam tasnya,” ungkapnya.

Saat ini pelaku beserta barang buti telah diamakan di Mapolres Ketapang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terhadap ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Para pelaku ini terancam pidana kurungan penjara paling singkat empat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” tegasnya.

Untuk itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat menjauhi perbuatan yang melawan hukum. Khususnya penyalahgunaan narkoba. Ia juga meminta peran serta masyarakat untuk ikut membertas penyalahgunaan narkotika di Ketapang.

“Dengan melaporkan setiap informasi yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba ke Polres Ketapang,” tandasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Ani Sofian Tegaskan Dirinya Tak Miliki Akun Facebook, Warga Diminta Waspada Penipuan

KalbarOnline, Pontianak - Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak…

12 hours ago

PSSI Pontianak Kenalkan Sepak Bola Putri di Popda Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Kepengurusan Asosiasi PSSI Kota Pontianak mencoba mengenalkan olahraga sepak bola kepada pelajar…

12 hours ago

BKKBN Launching Sekolah Lansia di Kalbar, Pintauli: Lansia Mesti Berkualitas

KalbarOnline, Pontianak - Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Barat meluncurkan Sekolah Lansia Tahun 2024 di 14…

12 hours ago

Warga Sungai Duri Ditemukan Tewas Usai Dua Hari Pencarian

KalbarOnline, Bengkayang - Seorang pria bernama Lay Nam Ng (58 tahun), warga Dusun Cahaya Selatan,…

1 day ago

Ani Sofian Apresiasi Bank Kalbar Dukung Pembangunan di Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)…

1 day ago

Cari Duit Untuk Judi Online, Pasangan Sejoli Ini Malah Mencuri di Swalayan

KalbarOnline, Kubu Raya - Demi mendapatkan uang untuk bermain judi online, pasangan siri di Pontianak…

1 day ago