Categories: Ketapang

Satresnarkoba Polres Ketapang Amankan Tiga Pelaku Narkoba di Kos-Kosan

Satresnarkoba Polres Ketapang Amankan Tiga Pelaku Narkoba di Kos-Kosan

KalbarOnline, Ketapang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang berhasil mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Minggu (13/9/2020) malam. Ketiga pelaku tersebut yakni berinisial RM (21), AS (23) dan DV (20) tak bisa berkutik saat dibekuk di sebuah rumah kos yang ditempati pelaku RM di jalan Gatot Subroto, Desa Payak Kumang, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis Sabu-sabu dan ekstasi.

Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono melalui Kasat Narkoba IPTU Anggiat Sihombing mengatakan kalau saat dilakukan penggerebekan di rumah kos itu polisi mengamankan pelaku RM dan AS.

“Saat anggota datang ke TKP menemukan dua terduga pelaku yaitu RM dan AS sedang berada di dalam rumah kos. Di sana kita temukan di depan pintu kamar RM, sebuah kotak hitam bertuliskan mules yang berisikan enam paket sabu dan uang tunai Rp900 ribu,” kata Anggiat.

Anggiat menyebutkan kalau dari hasil interogasi yang dilakukan pihaknya, enam paket barang haram dan uang tunai itu diakui oleh pelaku AS sebagai miliknya. Kemudian pihaknya melanjutkan penggeledahan didalam kamar RM dan menemukan sebuah timbangan elektronik beserta alat hisap sabu atau bong.

“Pada saat petugas sedang melakukan penggeledahan, datanglah pelaku DV. Karena gelagatnya mencurigakan dia juga turut diperiksa dan ditemukan tiga butir pil ekstasi dan uang tunai sebanyak Rp2.667.000 rupiah yang disimpan di dalam tasnya,” ungkapnya.

Saat ini pelaku beserta barang buti telah diamakan di Mapolres Ketapang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terhadap ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Para pelaku ini terancam pidana kurungan penjara paling singkat empat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” tegasnya.

Untuk itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat menjauhi perbuatan yang melawan hukum. Khususnya penyalahgunaan narkoba. Ia juga meminta peran serta masyarakat untuk ikut membertas penyalahgunaan narkotika di Ketapang.

“Dengan melaporkan setiap informasi yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba ke Polres Ketapang,” tandasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Januari hingga April 2024, Ada 1.561 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Barat mencatat ada 1.561 kasus Gigitan Hewan…

56 mins ago

Pemkab Kapuas Hulu Kalah di PTUN Pontianak

KalbarOnline, Putussibau - Majelis hakim PTUN Pontianak mengabulkan permohonan perkara atas nama Floradarosari yang merasa…

59 mins ago

Ini Daftar Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya Terpilih Hasil Pemilu Tahun 2024

KalbarOnline, Kuhu Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya telah menetapkan 45 nama…

1 hour ago

Ini Daftar Anggota DPRD Kota Pontianak Terpilih Hasil Pemilu Tahun 2024

KalbarOnline, Pontianak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak telah menetapkan 45 nama Anggota Dewan…

1 hour ago

Pemprov Kalbar Siapkan Puluhan Penari Terbaik pada Momen HUT Kemerdekaan 17 Agustus di IKN

KalbarOnline, Pontianak - Peringatan 17 Agustus 2024 bakal menjadi momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Republik…

1 hour ago

Korban yang Jatuh dari Tongkang di Sungai Kapuas Sintang Ditemukan Meninggal Dunia

KalbarOnline, Sintang - Mohamad Indra Maulana, warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, ditemukan meninggal dunia setelah…

1 hour ago